Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Jakarta, KabarNusa24.com – Kamis 02 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:

KHY selaku Direktur Utama PT Yasa Patria Perkasa.
MRA selaku Administration Head PT Acset Indonusa periode 10 Juni 2017 s/d 31 Maret 2018.
MS selaku Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha.
S selaku Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada.
FC selaku Sekretaris Dirut PT Waskita Karya peridoe 2020 s/d 2022.
AK selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2021 s/d 2022.
S selaku Staf Keuangan Japek I (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya periode 2018 s/d 2019.
JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017 s/d April 2020.

Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Red)***

 

Sumber:

Kepala Pusat Penerangan Hukum

Kejagung RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *