YOGYAKARTA || KABARNUSA24.COM – Jajaran Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY melakukan penggerebekan terhadap dua pabrik tempat produksi ‘keripik pisang narkoba’ dan modus narkoba jenis baru berwujud cairan bernama ‘happy water’ di Banguntapan, Bantul, DIY.
Untuk pabrik ‘happy water’ sendiri berlokasi di sebuah rumah daerah Padukuhan Pelem Kidul, Kelurahan Baturetno. Sementara itu, lokasi produksi ‘keripik pisang narkoba’ di Kelurahan Potorono.
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan, penggerebekan bersama jajaran Polda DIY di dua lokasi tersebut dilakukan pada Kamis (2/11/2023) lalu.
Kecurigaan Polisi berawal dari penemuan akun penjual dua barang lewat harga yang dicantumkan. Untuk ‘happy water’ dijual Rp1,2 juta per botol. Sementara keripik pisang narkotik ukuran kemasan 50 gram sampai dengan 500 gram dijual Rp1,6 juta hingga Rp6 juta per bungkus.
“Ada beberapa akun yang melakukan penjualan, di mana followers-nya juga cukup banyak,” beber Wahyu.
Usai patroli siber, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Wahyu menuturkan, tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan selama satu bulan hingga akhirnya berhasil mengungkap tempat pemasaran dua barang tersebut di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis kemarin.
Hasil pengembangan mengarahkan polisi ke pabrik keripik pisang narkotik dan happy water yang bertempat di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah serta dua titik lainnya di Potorono serta Baturetno.
Dalam rangkaian penyelidikan dan penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan delapan orang yakni inisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R.
Ke delapan orang tersebut memiliki peran masing-masing. Di antaranya, pengelola akun medsos, pemegang rekening, penjaga gudang, distributor, dan pengolah atau koki. Selain itu masih ada empat orang lainnya yang berperan sebagai pengendali dan masih buron.
“Para pelaku ini sudah mendirikan rumahan pembuatan narkoba ini sekitar satu bulan, dan dipasarkannya melalui media sosial. Tapi penjualannya tidak langsung satu bulan produksi langsung dijual, tidak. Ada prosesnya, karena dalam uji coba yang mereka lakukan ada yang berhasil ada yang gagal,” kata Wahyu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamnakan berbagai barang bukti berupa 426 bungkus keripik pisang narkotik, 2.022 botol cairan happy water ukuran 10 mililiter, dan 10 kilogram bahan baku narkotika.
Delapan pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati. (Red).