Purwakarta|KabarNusa24.com – Penunjukan, dr. Tri Muhammad Hani, MARS selaku Plt Dirut RSUD Bayu Asih, melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023 tertanggal 03 November 2023.Dinilai ceroboh yang dapat menimbulkan persoalan hukum, serta bisa di gugatan ke PTUN.
Jika merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN No. 1/SE/1/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 14 Januari 2021. Tidaklah menjadi masalah, karena yang bersangkutan merupakan Pejabat Fungsional jenjang ahli madya pada RSUD Bayu Asih.
Akan tetapi apabila mengacu pada ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Bupati Purwakarta No. 253 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih, yang diundangkan pada tanggal 28 Desember 2021,jelas bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena secara inplisit pembuat kebijakan telah mengabaikan produk hukum daerah yang telah diundangkan dan masih berlaku.
“Sesuai ketentuan pasal tersebut di atas, yang bersangkutan jelas tidak bisa ditunjuk sebagai Plt Direktur RSUD Bayu Asih. Katena tidak termasuk dari salah satu Wakil Direktur pada RSUD Bayu Asih, yang eselonnya satu tingkat di bawah Direktur.”Kata Pengamat Kebijakan Publik, Agus M Yasin.
Menurut Agus M Yasin, Persilangan dasar acuan ini tentu tidak perlu terjadi, apabila pembuat kebijakan berhati hati. Sebab serapat apapun kepentingannya ditutupi, tetap saja akan ada celah yang bisa membuka tabirnya.
“dengan tanpa dicantumkannya Peraturan Bupati No. 253 Tahun 2021, dalam konsideran “mengingat” Surat Perintah Pelaksana Tugas itu. Timbul kecurigaan dan dugaan dari publik, bahwa pembuat kebijakan
seolah sengaja menyembunyikan ketentuan yang mengikat. Karena sesuatu hal dan atau apapun sebutannya, menyangkut penunjukkan Plt Dirut RSUD Bayu Asih dimaksud.”Ungkap Agus M Yasin.
“Yang diduga kapasitasnya untuk memimpin Satuan Kerja itu, akan berdampak timbulnya sentimen negatif sebanding lurus dengan rekam jejak jabatannya.”Lanjutnya
Dijelaskan Agus M Yasin,Terlepas benar tidaknya dugaan tersebut, bahwa hakekatnya ketetapan tertulis sebagai bentuk Keputusan Tata Usaha Negara. Dan Pejabat Pemerintah Daerah merupakan Pejabat Tata Usaha Negara, karena melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Terhadap KTUN dengan tindakan administrasi pemerintahan yang merugikan, dan atau tidak mengindahkan peraturan yang berlaku. Termasuk produk hukum daerah, dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Oleh karena itu atas terjadinya dugaan kecerobohan tindakan administrasi Pemerintahan, yang diperbuat pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya. Dalam bentuk ketetapan tertulis yang dianggap dapat merugikan pihak pihak tertentu, secara kedudukan dalam jabatan.”tambah Agus M Yasin.
Terhadap KTUN dan perbuatan unsur unsur pejabatnya, apabila diduga ada kecenderungan mengabaikan kepatutan. Maka bukan hal yang mustahil kecerobohan ketetapan tertulis itu berakibat persoalan hukum, dan pihak pihak tertentu melakukan gugatan ke PTUN.
Ini bukan main main, landasannya konkrit !
Perbup sebagai bagian dari produk hukum daerah, tidak dijadikan acuan dalam pembuatan ketetapan tertulis. Dasar ini kuat dan mengikat, karena Perbup tersebut masih berlaku dan belum diganti.
“Demi menjaga marwah Pemerintah Daerah, serta menjamin kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan berkaitan dengan persoalan ini. Maka tidaklah menyalahi, apabila Pj Bupati Purwakarta meninjau kembali penunjukkan Plt Dirut RSUD Bayu Asih, dan mengevaluasi tata naskah dinasnya sesuai kepatutan.”Pungkasnya.(Muksin Akung)