Tanya Jawab Fiqih; Saat Shalat Membaca Al-Qur’an lewat HP, Batalkah?
KABARNUSA24.COM,- HP atau smartphone menjadi bagian dalam kehidupan manusia modern. Berbagai penunjang kebutuhan bisa diakses dengan mudah, termasuk dalam hal ibadah, shalat misalnya. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana hukumnya saat shalat membaca Al-Qur’an lewat HP?
Jika dikaitkan dengan khazanah fikih klasik sebenarnya ada penjelasan mengenai orang shalat yang membaca Al-Qur`an melalui mushaf. Hal ini bisa jadi karena seseorang tersebut tidak hafal surat dalam Al-Qur`an sehingga memerlukan bantuan mushaf, atau bisa jadi ia hafal surat pendek tetapi tidak hafal surat panjang sehingga ketika ingin membaca surat yang sedikit panjang ia menggunakan bantuan mushaf.
Menurut ulama dari kalangan madzhab Syafi‘i, jika seseorang yang shalat membaca Al-Qur’an melalui mushaf baik ia hafal atau tidak maka shalatnya tidak batal, bahkan wajib jika ia tidak hafal surat Al-Fatihah karena membaca Al-Fatihah termasuk rukun shalat.
لَوْ قَرَأَ القُرْآنَ مِنَ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إِذَا لَمْ يَحْفَظْ الفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ. وَلَوْ قَلَّبَ أَوَرَاقَهُ أَحْيَاناً فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ، وَلَوْ نَظَرَ فِي مَكْتُوبٍ غَيْرَ الْقُرْآنِ وَرَدَّدَ مَا فِيهِ فيِ نَفْسِهِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ وَإِنْ طَالَ، لَكِنْ يُكْرَهُ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْإِمْلَاءِ وَأَطْبَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ
“Seandainya ia (orang yang shalat) membaca Al-Qur`an melalui mushaf, shalatnya tidak batal, baik ia hafal atau tidak. Bahkan wajib atasnya membaca lewat mushaf jika tidak hafal surat Al-Fatihah sebagaimana yang telah dijelaskan. Seandainya ia sesekali membuka beberapa halaman mushaf dalam shalatnya, tidak batal. Begitu juga tidak batal shalatnya ketika ia melihat selain Al-Qur`an dalam apa yang termaktub kemudian ia mengulang-ulang dalam hatinya meskipun itu dilakukan dalam rentang waktu lama, akan tetapi hal itu makruh. Demikian pendapat Imam Syafi‘i sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Imla`dan telah disepakati para pengikutnya,” (Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 1431 H/2010 M, juz V, halaman 134).
Bahkan seandainya ia sesekali membuka mushaf tetap saja shalatnya tidak batal sebagaimana dikemukakan di atas. Alasannya adalah karena hal itu merupakan gerakan yang sedikit (yasir). Sedangkan sedikit gerakan dianggap tidak membatalkan shalat sepanjang ada kebutuhan tetapi itu dihukumi makruh.
وَالْقَلِيلُ من الْفِعْلِ اَلَّذِي يُبْطِلُ كَثِيرُهُ إذَا تَعَمَّدَهُ بِلَا حَاجَةٍ مَكْرُوهٌ
“Bahwa gerakan yang sedikit ketika dilakukan dengan sengaja tanpa ada kebutuhan adalah makruh,” (Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut-Darul Fikr, tanpa tahun, juz I, halaman 199).
Dengan demikian, saat shalat membaca Al-Qur’an lewat HP tidak membatalkan shalat namun hal itu makruh. Untuk itu, bagi orang yang hanya hafal surat-surat pendek, sangat disarankan untuk menghafal surat-surat panjang dalam Al-Qur`an agar ketika shalat tidak perlu membaca Al-Qur’an lewat HP.
Sumber: Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.