Tutup
Uncategorized

KOMPI Kritisi Anggaran Ratusan Juta Rupiah diseleksi Calon Tunggal Dirus Perumda Pemkot Bekasi

2
×

KOMPI Kritisi Anggaran Ratusan Juta Rupiah diseleksi Calon Tunggal Dirus Perumda Pemkot Bekasi

Sebarkan artikel ini
KOMPI Kritisi Anggaran Ratusan Juta Rupiah diseleksi Calon Tunggal Dirus Perumda Pemkot Bekasi

 

Kota Bekasi – Kabarnusa24.com

Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Patriot telah menghabiskan anggaran ratusan juta untuk seleksi calon tunggal Direktur Usaha (Dirus).

Pada tahun 2023, Perumda Tirta Patriot telah melaksanakan tiga pemilihan direksi dan dewan pengawas sesuai dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri.

Pemilihan direksi pertama dilakukan pada 14 Juli 2023, dan Ali Imam Fariyadi terpilih sebagai Direktur Utama (Dirut). Pemilihan anggota dewan pengawas dilanjutkan pada 25 Agustus 2023, dengan Zeno Bactiar dari Internal Pemkot sebagai ketua dewan pengawas, serta Aldi Patria Oscha dan Toro Tomongo dari unsur independen sebagai anggota. Pemilihan Direktur Usaha (Dirus) berlangsung pada tanggal 12 September 2023, dan Asri Fianti Asmar terpilih sebagai calon tunggal sesuai keputusan panitia seleksi.

Dalam hal pendanaan seleksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, anggaran tersebut dibebankan pada Pemerintah Daerah atau BUMD. Perumda Tirta Patriot mengeluarkan total anggaran sebesar Rp690.316.000 untuk pemilihan Dirut, Dirus, dan Dewas. Jumlah ini mencakup biaya seleksi Dirut dan Dirus sebesar Rp456.910.000, dan biaya seleksi Dewas sebesar Rp233.406.000.

Ergat Bustomy, Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi), mengemukakan bahwa penggunaan anggaran seleksi yang sangat besar ini diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dari panitia seleksi yang dipimpin oleh Asisten Daerah Administrasi Umum dan Perekonomian Setda Kota Bekasi, Dwie Andyarini. Ergat bersuara kuat bahwa beberapa pasal dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri dilanggar dalam pelaksanaan seleksi tersebut,terang Ergat dalam keterangan tertulisnya kepada Media, (09/11/2023).

Menurutnya, hal ini memerlukan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Bekasi.
Selain itu, pemecatan Zeno Bahtiar dari jabatan ketua Dewas juga berdampak pada pemborosan anggaran seleksi yang berasal dari uang negara. Pertanggungjawaban ketua pansel terkait penggunaan anggaran seleksi ini harus segera diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.

Ergat menegaskan,jika ketua Dewas tidak mampu menjalankan tugasnya, sebaiknya jangan mencalonkan diri. Ia menduga ada unsur kesengajaan dalam pelaksanaan seleksi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, pihak penegak hukum harus segera mengungkapkan tindakan melawan hukum terkait pemborosan anggaran seleksi ini,cetusnya.

Lanju Ergat mengatakan bahwa, dalam melaksanakan pemilihan direksi di Perumda milik pemkot Bekasi Kota tersebut, terlihat bahwa Perumda Tirta Patriot telah menggunakan anggaran yang besar untuk pelaksanaan seleksi calon tunggal Dirus. Beberapa pihak mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dalam seleksi ini dan meminta agar penegak hukum segera mengusut kasus ini.

Keterlibatan mantan Wali Kota juga disinyalir dalam penggunaan anggaran yang signifikan ini. Sebagai lembaga yang berperan dalam survei masyarakat, Kompi ingin memastikan bahwa tindakan melawan hukum dengan menghambur-hamburkan anggaran seleksi tiga jabatan penting di Perumda Tirta Patriot tidak dibiarkan begitu saja., tutup ketua umum LSM Kompi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *