Kabupaten Bekasi || Kabarnusa24.com –
Satuan Polisi Pramong Praja Kabupaten Bekasi bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sosialisasikan peredaran dan pemberantasan cukai rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dengan menghadirkan 100 peserta dari unsur juru pelihara Makam dan cagar budaya yang ada di Kabupaten Bekasi, Sosialisasi tersebut digelar di Hotel Ibis Jababeka Cikarang, Kamis (09/11).
Mul Penangung jawab kegiatan sosialisasi dari Satpol PP Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa acara sosialisasi peredaran dan pemberantasan cukai rokok Ilegal merupakan bagian program pemerintah dalam mengantisipasi maraknya rokok yang tak berpita cukai.
“Kami bekerjasama dengan Bea cukai bertugas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat mengerti dan tahu tentang peredaran rokok Ilegal,” ujarnya Jumat, (10/11).
” Dan program sosialisasi ini kami adakan di setiap wilayah Kabupaten Bekasi, bersama media untuk di edukasikan kepada masyarakat kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
(Red)