PALI – Sumatera Selatan Kabarnusa24.Com
Diduga tidak sesuai dengan RAB, pembangunan Pembugaran / peremajaan pemukiman kumuh Desa Sukarami Kabupaten PALI, Menuai protes warga Desa
Dugaan tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman provinsi Sumatera Selatan, dengan Nomor kontrak : 027/1283/SP/FISIK.SKR/DPKP.IV/2023, dengan Nilai Kontrak : Rp 506.136.200,00 yang di kerjaka oleh penyedia jasa : CV.MAIZA GANDES ISWARA , dengan Sumber dana : APBD Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran 2023.
“Sangat disayangkan pembangunan tersebut terkesan asal jadi dan tidak sesuai dengan RAB nya, bahkan Drainase nya yang dibangun tidak menggunakan behel,”ungkap Supri warga Desa Sukarami saat di bincangi awak media, Senin(13/11/2023)
Menurut supri, “pembangunan drainase tersebut masih kurang velume sepanjang 18 meter, bahkan ketebalan dasar drainase sangatlah tipis tidak seperti drainase yang lainnya,”jelasnya
Supri juga menambahkan, proyek tersebut selain membangun drainase juga peningkatan jalan setapak
“Pembanguna peningkatan jalan setapak itu sepanjang 400 meter akan tetapi di bangunkan hanya 200 m yang sisa 200 meternya kemana…?”,ungkap Supri dengan nada tanya
Senada Anwar (54) juga Warga Desa Sukarami juga menyayangkan dengan pekerjaan tersebut yang diduga dikerja asal-asalan.
“Kami selaku masyarakat sangat mengharapkan pekerjaan ini harus diselesaikan, baik drainase maupun jalan setapak karena kami masyarakat sangat butuh dengan bangunan tersebut,”ucap Anwar dengan penuh harap
Terpisah, Herman Subianto Ketua DPK LSM Gerhana Indonesia, “saya curiga ini disengaja yang dilakukan pihak kontraktor agar demi meraup keuntungan yang lebih besar dan memperkaya diri atau kelompok,”papar Herman
Herman juga berharap kepada APH Untuk mengusut tuntas permasalahan ini, agar masyarakat tidak merasa di bodohi,”saya berharap kepada APH untuk mengusut kontraktor Nakal yang telah mencuri uang rakyat untuk kepentingan pribadi dan kelompok,”pungkasnya
Penulis: Kunci Alam