Daerah

Perumahan Arta Angsana Diduga Serobot Badan Jalan, LSM GANAS Melaporkan ke Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi

5
×

Perumahan Arta Angsana Diduga Serobot Badan Jalan, LSM GANAS Melaporkan ke Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini
Perumahan Arta Angsana Diduga Serobot Badan Jalan, LSM GANAS Melaporkan ke Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi

Bekasi – Jabar, KabarNusa24.com –Perumahan Cluster Arta Angsana yang berlokasi di jalan Pilar – Sukatani, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Bekasi kembali menjadi perhatian publik.

LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) kembali menyoroti dan mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang perumahan Cluster Arta Angsana terhadap badan jalan.

Ketua Umum GANAS, Brian Sakti, menyatakan bahwa pihak Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi belum mengambil tindakan apapun terkait dengan pemberitaan viral mengenai masalah tersebut.

Lembaga kami telah melakukan analisis mendalam terkait investasi dan data dari lokasi yang ada, dan menurut kami, terdapat indikasi kuat bahwa badan jalan raya Pilar – Sukatani telah diserobot,ujar Brian, Rabu, (15/11/2023).

“Pengembang perumahan Cluster Arta Angsana dengan sengaja memasang pagar permanen di badan jalan, yang seharusnya merupakan bagian dari jalan raya.

“Hal ini menjadi klaim pengembang dan penambahan milik mereka atas badan jalan raya tersebut,” tegas Brian Sakti, Ketua Umum GANAS.

Brian juga mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, dengan salinan kepada pihak-pihak terkait.

“Pemerintah harus bertindak tegas terhadap para pelaku bisnis yang dengan sengaja melakukan penyerobotan tanah negara dan tindakan lainnya,” tegasnya.

“Belum lagi mereka secara sengaja memasang iklan permanen di pagar pembatas untuk menghindari pembayaran pajak reklame. Hal ini harus dihentikan,” pungkasnya.

Dalam mengatasi permasalahan ini, diperlukan aksi tindakan yang segera dan tegas dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi. Penegakan hukum harus dilakukan untuk menghentikan tindakan ilegal yang dilakukan oleh pengembang perumahan Cluster Arta Angsana. Jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara adil oleh seluruh masyarakat.

Selain itu, pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap aspek perijinan dan pengawasan terhadap pengembang perumahan. Jika terbukti melanggar aturan, mereka harus bertanggung jawab dan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Perwakilan dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi juga perlu memberikan klarifikasi kepada publik terkait langkah-langkah yang akan diambil dalam menyelesaikan masalah ini.

Publik tentu menunggu kejelasan terkait kelanjutan dari masalah ini. Kepercayaan publik terhadap pemerintah, khususnya Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, harus dijaga dan ditingkatkan melalui tanggung jawab dan tindakan konkret untuk mengatasi dugaan pelanggaran ini. Harapannya, masalah ini bisa segera diselesaikan agar masyarakat dapat kembali menggunakan fasilitas jalan raya dengan aman dan nyaman.

Tindak lanjut dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi dalam menangani dugaan penyerobotan badan jalan oleh perumahan Cluster Arta Angsana akan menjadi tolak ukur integritas pemerintah dalam menjaga dan menegakkan kebijakan terkait pembangunan infrastruktur. Publik berharap agar keprihatinan mereka terhadap permasalahan ini didengar dan diperhatikan dengan serius oleh pihak berwenang, sehingga kasus seperti ini tidak terulang di masa mendatang.

Kemajuan suatu negara tidak hanya terlihat dari pembangunan fisik yang dilakukan, tetapi juga dari implementasi hukum dan penegakan aturan yang adil dan transparan. Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tutup Brian Sakti (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *