Hiburan

Polsek Penukal Abab Sampaikan Himbauan Larangan Musik Remix Ke Masyarakat

4
×

Polsek Penukal Abab Sampaikan Himbauan Larangan Musik Remix Ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Polsek Penukal Abab Sampaikan Himbauan Larangan Musik Remix Ke Masyarakat

PALI – Sumatra Selatan , Kabarnusa24.Com
Seusai pandemi COVID-19,kebutuhan hiburan kembali menggeliat di masyarakat, terutama disaat akan digelarnya hajatan atau selamatan yang diadakan oleh para syaiful hajjad dalam bentuk resepsi yang diiringi musik atau pesta, baik itu dibidang hajatan pernikahan atau pun lainnya.

Polsek Penukal Abab Sampaikan Himbauan Larangan Musik Remix Ke Masyarakat
Menyikapi hal itu,Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan,S.H.,pada Senin (20/11/2023) sekira pukul : 20.00 Wib, Bertempat di Halaman Polsek Penukal Abab kegiatan Apel Dalam Rangka Memberikan Himbauan dan Larangan Orgen Tunggal (House Music/Remix) di Desa Air Itam Kecamatan Penukal,Kabupaten Pali, Sumsel.

“Betul,sesuai atensi dari Pak Kapolda tentang larangan musik House atau Remix,malam ini kita mensosialisasikannya ke Desa Air Itam,” ujar Kapolres PALI yang disampaikan oleh Kapolsek Penukal Abab kepada para awak media.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Abab,didampingi Kasat Narkoba Polres Pali AKP Hamdani,S.H,diikuti Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Aidil Fitriansyah,S.H,Kanit Propam Polsek Penukal Abab IPDA Taufik Hidayat, Kanit Intelkam Polsek Penukal Abab AIPDA Rudi Hartono, S.H., dan Anggota Sat Res Narkoba Polres Pali serta seluruh Personil Polsek Penukal Abab.

“Giat pada malam ini, kita diperkuat oleh 10 Personil Polsek Penukal Abab dan 8 Personil Sat Res Narkoba Polres PALI,” jelas Pejabat Nomor Satu dijajaran Polsek Penukal Abab.

Adapun tempat yang akan dituju untuk mensosialisasikan larangan orgen tunggal House Musik atau Remik adalah dikediaman Robin warga Air Itam yang sedang mengadakan hajatan dengan Orgen tunggal dari Sangrila.

“Kami selaku Aparat Penegak Hukum,sesuai dengan Atensi dari Pak Kapolda menyampaikan larangan hiburan orgen tunggal dengan jenis Remix atau House Music,dikarenakan rentan akan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu, Ekstasi,Ganja,Minuman keras dan jenis lainnya,yang akan berdampak negatif bagi pemakai itu sendiri bahkan juga berdampak pada generasi penerus Bangsa,”pungkasnya menyampaikan atensi Kapolda ditengah-tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *