PALI – Sumatra Selatan , Kabarnusa24.Com
Kembali,Satres Narkoba Polres PALI berhasil meringkus dua orang lelaki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu,ketika sedang menunggu pembelinya.
Keduanya,Fengki Bin Jamiluddin (35) dan Erlan Bin Amir (34) yang sama-sama berprofesi sebagai petani dan tinggal didesa yang sama,yakni di Kampung 3 Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Sumsel.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H.,melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Hamdani, S.H,membenarkan atas penangkapan dua orang lelaki yang diduga sebagai pengedar narkoba itu,dan turut diamankan barang bukti berupa,1 (satu) paket klip bening sedang yang berisikan10 (sepuluh) paket klip bening sedang, dan 3 (tiga) paket klip bening kecil,semuanya dengan berat 10,43 (Sepuluh koma empat tiga) gram,lalu 1(satu) lembar tisu warna putih,kemudian 1 (satu) paket ball plastik klip bening kecil,dan (satu) buah pipet skop plastik serta 1(satu) buah dompet warna hitam putih merk dion.
“Alhamdulillah,berkat sinergitas dan peran aktif dari masyarakat,akhirnya kita berhasil mengamankan dua orang lelaki yang diduga sebagai pengedar narkoba, keduanya kita amankan berdasarkan LP / A / 96 / XI / 2023 /SPKT.Resnarkoba / Res.Pali / Polda SS, Tgl 21 November 2023,pada hari Senin sekira pukul 19.00 Wib, di salah satu pondok kebun karet jalan lintas Desa Pengabuan – Harapan Jaya Kecamatan Abab Kabupaten PALI, ‘jelas Kapolres PALI melalui Kasat Narkoba.
Dijelaskan Kasat Narkoba kepada awak media ini kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat,bahwa di dalam pondok kebun karet di jalan lintas desa pengabuan – harapan jaya Kecamatan Abab Kabupaten Pali, sering terjadi transaksi gelap atau penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
“Menindak lanjuti informasi itu, kita langsung mengadakan penyelidikan,setelah info A1,kita bersama Kanit dan personil Unit 2 Satres Narkoba Polres Pali,langsung menuju ke Target,dan di TKP kita melihat keduanya lagi duduk didalam pondok itu,lalu dengan sigap kita langsung menangkap kedua lelaki yang mencurigakan itu,”Papar Bang Dani sapaan akrab sang Kasat Narkoba Polres PALI ini.
Kemudian lanjut Bang Dani,ia bersama anggotanya melakukan penggeledahan terhadap badan dan TKP, benar saja barang bukti tersebut diatas,ditemukan disamping pondok kebun karet tempat mereka duduk.
Saat diintrogasi kedua terduga mengakui, bahwa sabu tersebut milik mereka berdua,dan sabu didapat membeli dari KT (DPO) yang berada di Desa Air Itam Kabupaten Pali.
“Betul Pak, barang itu milik kami berdua, kami kongsi membelinya dari KT warga Air Itam,”jelas kedua terduga ini dihadapan petugas.
Atas kejadian tersebut,yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres PALI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan Kasat pun memberikan himbauan kepada masyarakat agar jauhi narkoba.
“Jika hidup anda ingin Sehat dan Aman, jangan coba-coba menyentuh Narkoba,ini adalah contohnya, bukan hanya membuat senggara diri kita namun juga keluarga, Narkoba bisa merusak semuanya, jadi pesan saya jauhi narkoba jika anda ingin selamat dan hidup sehat,” tegas Kasat Narkoba.