Konsolidasi Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba di Kabupaten Lumajang
Lumajang, kabarnusa24.Com –Senin,27/11/2023. BNNK Lumajang melaksanakan kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan 20 orang unsur dari OPD,kodim,Polres,lurah , lingkungan pendidikan, lingkungan swasta dan ormas sekabupaten Lumajang,yang di adakan di hall Hotel Gajah mada,Jalan Panglima Sudirman.
Kegiatan dibuka oleh asisten pemerintahan Paiman mengungkapkan
” Tujuan dan maksud kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan dalam rangka Akselerasi upaya P4GN sesuai tagline War On Drugs dikarenakan Indonesia sudah dalam keadaan darurat Narkoba dengan keterbatasan SDM di BNNK Lumajang jadi besar harapan di dalam memerangi peredaran narkoba kita harus bersama-sama bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba,ungkap Paiman.
Selanjutnya Kepala badan kesatuan Bangsa dan politik Agus Setiawan,SP.,MSI, mengungkapkan “kepada ASN, masyarakat umum maupun pelajar kita tadapi bersama terhadap bahaya narkoba di kabupaten Lumajang,apalagi tempat seperti makan,itu bisa di gunakan sebagai sarang narkoba, untuk itu kami ta sebagai masyarakat ataupun orang tua harus selalu waspada,”ungkap Agus .
Pentingnya melakukan pencegahan terhadap bahaya narkoba sudah di atur dalam inpres no 5 tahun 2020 dimana kewajiban dalam pencegahan, pemberantasan dan penyalah gunaan peredaran narkotika menjadi tanggung jawab kita bersama.
Dalam hal ini pemerintah Lumajang secara hukum menguatkan 188.45/94/ Tahun 2019 yang sudah menjadi payung pelaksanaan P4GN di Kabupaten Lumajang diharapkan melalui rapat ini sebagai wadah diskusi para OPD Terkait se-Kabupaten Lumajang membuat Rencana Aksi dan dapat diimplementasikan kedepan guna bersama mewujudkan Kabupaten Lumajang.Tanggap akan Ancaman Narkoba”,ungkap Agus.
Sementara itu Puguh mengungkapkan “Semua indikator harus diperkuat, terutama ketahanan masyarakatnya salah satunya melalui edukasi yang masif kepada masyarakat mengenai dampak bahaya penyalahgunaan narkoba serta bagaimana cara penanganannya. Sehingga mereka paham dan termotivasi melakukan pelaporan jika ada anggota keluarga, kerabat, masyarakat dilingkungan sekitar yang melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Jangan takut untuk melapor, karena pelapor akan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Artinya pelapor tidak akan dikenakan masalah hukum,” ungkap Puguh.(D.S)