KABUPATEN BEKASI – JAWA BARAT || KABARNUSA24.COM
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan menghadiri secara langsung rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Bekasi di ruangan rapat III DPRD Kabupaten Bekasi, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Sukamahi-Cikarang Pusat, Senin (27/11/23).
Dani Ramdan Hadir dalam acara tersebut sebagai undangan langsung oleh DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka pembahasan usulan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun anggaran 2024 dengan perangkat daerah pengusul
“Yang diusulkan ada 17, namun yang 2 masih dalam pertimbangan,sehingga tinggal 15 itupun yang 3 nya masih posisi wating list (daftar tunggu).namun sudah di susun sesuai skala prioritas,”ucap Dani Ramdan.
Yang bisa diusulkan secara resmi ada 12 Prioritas Pembentukan Perda diantaranya adalah terkait penetapan APBD 2025 dan Perubahan 2024 karena rutin,Pertanggung Jawaban APBD 2023 dan RJMD dan RT RW yang lain lainya sektoral yang sudah ada Undang- undangan nya yang harus ditetapkan di tahun 2024.
“Jadi nanti supaya tahun berjalan perda yang yang di usulkan sudah siap baik draf draf nya perdanya maupun naskah akademiknya, sehingga betul betul DPRD dan Eksekutif efesien dalam membahas waktunya, karena pembahasan perda itu membutuhkan anggaran,tenaga dan waktu,”jelasnya.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bekasi, Suryo Pranoto mengatakan, pihaknya sengaja mengundang secara khusus Pj Bupati Dani Ramdan selaku Kepala Daerah dalam membahas program pembentukan Perda Kabupaten Bekasi kali ini.
Hal tersebut bertujuan untuk menjadi pusat perhatian kepala daerah dalam memberikan instruksi kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah agar menjadi perhatian khusus agar segera menyiapkan se cara lengkap draf-draf perda dan naskah akademiknya, sehingga dalam proses pembahasannya bisa cepat selesai tepat waktu sesuai dengan skala prioritas.
“Dan Kami berterimakasih dan mungkin ini sejarah seorang kepala daerah bisa langsung datang ikut bareng membahas program pembentukan Perda-Perda yang di usulan kepada DPRD,”ucapnya.
Masih menurut Suryo, 12 Perda yang diusulkan terdiri diantaranya usulan, 1.Perubahan kedua atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bekasi.
2.Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2023.
3.Perubahan APBD Tahun 2024.
4.APBD Tahun 2025.
5.RPJPD Tahun 2024-2045
6.Pemberian intensif dan kemudahan Penanam Modal di Kabupaten Bekasi.
7.Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
8.Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
9.Limbah Non B3 dan Persampahan.
10.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
11.Perubahan atas Perda nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi.
12.Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.
Dan Daftar Tunggu Perda Usulan lainya.
1.Perda Usulan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bekasi Tahun 2024-2044.
2.Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi.
3.Penyelenggaraan Obyek Pemajuan Kebudayaan.
Suryo menambahkan, Bapemperda DPRD membuat 5 point penting Rekomendasi diantaranya, pertama untuk Dua Raperda RDTR yang telah di bahas dan di setujui bersama tahun 2017 diminta perangkat Daerah terkait (bagian hukum dan DCKTR) untuk menelusuri tindak lanjut pembahasan dan persetujuan bersama yang di maksud ke pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemudian agar segera diusulkan menjadi lembaran daerah sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, kedua Setelah Propemperda Tahun 2024 ditetapkan dalam rapat Paripurna Kepala Bagian Hukum agar segera mengajukan Izin Pembahasan secara keseluruhan Raperda yang tercantum dalam Propemperda Tahun 2024.
Ketiga, Penjabat Bupati Bekasi segera memberikan instruksi kepada Kepala Perangkat Daerah yang mengajukan usulan Raperda pada Propemperda Tahun 2024,untuk menyiapkan naskah akademik/penjelasan serta Raperda yang diusulkan dan melakukan harmonisasi draf Raperda ke Kanwil,Kemenkumham Provinsi Jawa Barat.
Keempat, terhadap usulan Raperda yang belum terakomodir dan bersifat urgen bisa di usulkan penambahan Raperda diluar Propemperda Tahun 2024.
Kelima, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi segera memperbaiki dan menyusun usulan lampiran Propemperda Tahun 2024 untuk di Paripurnakan.
(Red)