Sidoarjo, KabarNusa24.com – Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah mielakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 1.849.838.115,- (satu milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu seratus lima belas rupiah).
” Uang tersebut diserahkan oleh pihak Perumda “DELTA TIRTA” Sidoarjo KepadaPenyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang bersumber dari uang pengembalian Atas perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan PASBA ( Pasang baru) pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2012-2015.” Ungkap Kepala Kejaksaan Sidoarjo, Selasa (28/11).
Menurutnya, Bahwa kasus ini bermula adanya perjanjian kerja sama antara PDAM “Delta Tirta” dengan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) “Delta Tirta”. Untuk pekerjaan Pengadaan Pemasangan Baru (PASBA) Sambungan Langganan Tahun 2012 – 2013, 2014 dan 2015.” Terang Kepala kejaksaan Sidoarjo.
Dalam salah satu pasal disebutkan ‘Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan sambungan Langganan Setelah menerima pemberitahuan lewat program CORE (Computerized Registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia dan dapat digunakan sebagai dasar / acuan pemasangan sambungan langganan atau sebagai Surat Perintah Kerja (SPK).
Bahwa Seksi Pasang Baru telah menerima daftar pelanggan pasang baru dari Cabang PDAM bukan dari sistem CORE (Computerized Registation).
Dalam pemasangan, Berita Acara Pemasangan dibuat secara manual bukan diambil dari CORE (Computerized Registation).
” Pemasangan didasarkan atas daftar yang telah dikirimkan oleh Cabang PDAM. Nama Pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE (Computerized Registation) maupun di KPRI karena belum melakukan pembayaran.” Tandasnya.
“Bahwa setelah melakukan pemasangan diluar sistem CORE (Computerized
Registation), Pihak KPRI melakukan penagihan sebanyak 6 (enam) kali dengan surat permohonan pembayaran pemasangan sambungan baru (PASBA) PDAM Sidoarjo kepada Direktur Utama PDAM sebanyak 7.342 (tujuh ribu tiga ratus empat puluh dua) PASBA sebesar
Rp. 5.726.760.000,00 (lima milyar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), yang selanjutnya uang tersebut dikelola oleh KPRI secara melawan hukum Bahwa kegiatan penyitaan ini dilakukan selain bertujuan untuk kepentingan pembuktian juga sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara.” Papar kepala kejaksaan Sidoarjo.
” Yang nantinya uang tersebut akan
diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tindak korupsi tersebut.” Pungkasnya. (Red)