Jakarta, KabarNusa24.com – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan melakukan audensi dalam membahas perkara pidana kekerasan terhadap perempuan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, Kamis (30/11) bertempat di Press Room, Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amirudin menyampaikan terkait hasil pemantauan Komnas Perempuan mengenai implementasi keadilan restoratif dalam penanganan kekerasan terhadap Perempuan yang dilakukan Kejaksaan RI di 9 provinsi dan 23 kabupaten/kota.
Dari hasil pemantauan tersebut, Komnas Perempuan memaparkan bahwa banyak terjadi kekerasan seksual yang kerap tidak disadari oleh pelaku, namun berakibat kepada dampak psikologis korban yang umumnya terjadi pada perempuan. Oleh karena itu, komnas perempuan menyampaikan tindak pidana pelecehan seksual pun menjadi suatu permasalahan yang kompleks.
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H. menanggapi bahwa perlu adanya sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Komnas Perempuan terkait sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
“Kami sepakat bahwa sosialisasi harus diberikan terus menerus agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan berakibat pada kemunduran moralitas bangsa,” ujar Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Stanley Yos Bukara, S.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah Henry Yulianto, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Penerangan Hukum Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional Retna K. Rachman, S.H., M.H.
Sedangkan, perwakilan Komnas Perempuan yang turut hadir yaitu Rainy Maryke Hutabarat selaku Komisioner, Koordinator Divisi Pemulihan Suraya Ramli, serta Asskor Divisi Pemulihan Zariqah A dan Ova Siti Sofwatul Ummah. (Red)