PALI – Sumatra Selatan Kabarnusa24.Com Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali berhasil menggagalkan peredaran dan Penyalahgunaan obat obatan terlarang Psikotropika golongan 1 jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Sabtu (02/12/2023).
Setidaknya dalam pengungkapan peredaran dan Penyalahgunaan barang haram tersebut, Sat Resnarkoba Polres PALI mengamankan 0,40 gram serbuk kristal bening yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu.
Barang bukti tersebut, didapat dari seorang berinisial SPG (62), warga asal Lorong Asrama, Kelurahan Talang Timur, Kecamatan Talang Ubi, yang diduga kuat sebagai kurir.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskoba Polres PALI IPTU Hamdani SH menjelaskan, bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening itu akan diantarkan SGP kepada MPA (22) dan seorang lagi berinisial ER (19).
” Kedua orang pengguna ini berasal dari kota Palembang Sumatera Selatan, barang bukti tersebut rencanakannya akan dikonsumsi secara bersama,” kata Kasat Reskoba Polres PALI pada Minggu (03/12/2023).
Menurutnya, penangkapan terhadap terduga tersangka pelaku kurir dan pemakai itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di jalan Rejosari.
Setelah mendapatkan informasi itu lanjutnya, kemudian ia bersama kanit 1 Bripka Edo Caesar, S.H dan Tim Unit 1 Satreskoba Polres Pali melakukan penyelidikan di TKP.
Setibanya di TKP kata IPTU Hamdani SH, Anggotanya mencurigai dua orang laki laki yang sedang mengendari sepeda motor mio125 warna biru, kemudian tim melakukan penyetopan terhadap motor tersebut.
” Terduga tersangka pelaku kurir inisial SPG ini, berhasil kita tangkap, sedangkan KA (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor pada saat diberhentikan,” jelas Hamdani.
Dijelaskannya, dari terduga tersangka pelaku kurir inisial SPG, pihaknya menerjunkan barang bukti berupa dua (2) paket plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
” Terduga tersangka pelaku ini mengakui, bahwa barang bukti tersebut milik dia, yang di dapat dari seseorang berinisial DN (DPO) warga talang ubi,” beber Kasat Reskoba.
Dia kembali menegaskan, bahwa barang bukti itu akan diantarkan SPG kepada MPA dan ER, untuk pesta narkoba bersama, dan dari mengantar BB itu SPG mendapatkan Upah Rp. 25.000,- ( Dua Puluh lima Ribu), dan uangnya masih tersisa sisa upah masih Rp. 10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah).
” Para pelaku, berikut barang bukti berupa dua paket plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram, dan1 (satu) lembar uang pecahan senilai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sudah kita amankan di Mapolres PALI,” tandasnya.