Aceh – kabarnusa24.com.
Laporan UNHCR per 31 Oktober 2023 menunjukkan 1.296.525 pengungsi Rohingya yang mencari perlindungan tersebar ke sejumlah negara. Bangladesh menjadi negara paling banyak menampung, yaitu 967.842 orang. Diikuti dengan Malaysia (157.731), Thailand (91.339), India (78.731) dan terakhir Indonesia (882).
Per bulan november 2023, imigran rohingya yang datang dari perbatasan Bangladesh dan Myanmar menggunakan kapal-kapal yang terus berdatangan Ke wilayah Aceh. Aceh merupakan salah satu tujuan imigran rohingya sebagai wilayah pendaratan kapal mereka, dikarenakan nilai-nilai kemanusiaan serta kepedulian masyarakat aceh yang tinggi.
Rifky dalimunthe Mahasiswa Universitas Malikussaleh menyampaikan, dikarenakan masyarakat aceh terkenal atas nilai nilai kemanuasiaan dan kepedulian yang tinggi terkesan seperti dimanfaatkan sehingga pengungsi rohingya seenaknya melakukan berbagai hal yang berdampak buruk.
“Pengungsi rohingya seperti memanfaatkan situasi ini dan tidak salah untuk segera ditolak dan pindahkan dari wilayah aceh ataupun negara indonesia. Mengingat para imigran rohingya sering melakukan hal hal yang bersifat negatif seperti melarikan diri dari camp pengungsian, melanggar adat istiadat yang berlaku diaceh, mencuri diperkebunan warga, dan melakukan tindak kriminal.” Ujar mahasiswa stambuk 2022 tersebut.
Dari situasi ini timbul banyak penolakan dan keresahan dari masyarakat aceh terhadap pengungsi rohingya dikarenakan tidak adanya solusi dari pihak UNHCR terkait permasalahan ini.
“Keresahannya terhadap pengungsi rohingya yang semakin banyak tetapi kita melihat belum ada solusi yang dihadirkan oleh UNHCR selaku yang berwenang dalam permasalahan ini mengingat banyak nya penolakan dari masyarakat aceh terhadap pengungsi rohingya.” Pungkasnya
“Pemerintah Indonesia juga harus mengambil langkah serta menghadirkan solusi terkait permasalahan ini, walaupun Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan pemukiman permanen bagi pencari suaka dan/atau pengungsi internasional. Ini karena Indonesia bukan Pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi. Tetapi Indonesia tetap berkomitmen memberikan pertimbangan khusus berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan aspirasi HAM global, dan diatur juga dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.” Tegasnya