Bekasi – Jabar || KabarNusa24.com – Polres Metro Bekasi dan Jajaran Polsek gelar Press Release pengungkapan 7 kasus kejahatan, yakni curas, curat, pengeroyokan, pembunuhan dan judi sabung ayam yang terjadi dalam dua bulan mulai periode Oktober – November 2023 di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan Press Releasse dilaksanakan di Mapolres Metro Bekasi. Press Release dipimpin langsung oleh Wakapolres AKBP Sumarni yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung dan jajaran Kapolsek Polres Metro Bekasi.
“Ada 7 tindak pidana curas, 4 tindak pidana curat, 1 curanmor, 1 kasus pembunuhan, 1 kasus pengeroyokan dan judi sabung ayam,” ujar Wakapolres Metro Bekasi AKBP Sumarni dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (05/12/2023).
Untuk kasus sabung ayam dalam keterangan Press Release Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni mengatakan, sebanyak 2 ekor ayam Jago siap adu disita Polsek Cibarusah.
Dikatakan, Polsek Cibarusah berhasil mengamankan dua pelaku yaitu M (36) dan P (55) bersama dengan barang bukti.
“Judi sabung ayam dengan motif masalah ekonomi ini, barang bukti sabung ayam yang disita polisi di TKP di Kampung Rawa Domba RT 014/006, Desa Sukabungah, Kecamatan Bojongmangu yaitu 2 ekor ayam jago, uang sebesar 1.500.000 ribu rupiah, gulungan busa wama hitam (Gebyog), karpet warna hijau dan 2 buah jam dinding,.” terangnya.
Atas kejadian tersebut, dua pelaku melanggar pasal 303 ayat 2 KUHP, tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
“Pasal yang diterapkan kepada kedua pelaku judi sabung ayam yaitu pasal 303 ayat 2 KUHP dengan hukuman 4 tahun dan denda sebesar 10 juta rupiah.” pungkasnya.
Sebelumnya, penggerebekan dan penangkapan judi sabung ayam itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polsek Cibarusah.
Anggota Sat Reskrim Polsek Cibarusah langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Dengan sigap, polisi kemudian meringkus dua orang yang diduga pelaku judi tersebut. (Wati)