Tutup
Religi

Hukum Adzan dan Iqamah Dilakukan oleh Orang Berbeda

2
×

Hukum Adzan dan Iqamah Dilakukan oleh Orang Berbeda

Sebarkan artikel ini
Hukum Adzan dan Iqamah Dilakukan oleh Orang Berbeda

Hukum Adzan dan Iqamah Dilakukan oleh Orang Berbeda

KABARNUSA24.COM, Sebagian wilayah, antara azan dan iqamah dilakukan orang yang berbeda, lantas bagaimana hukumnya?

Hukum azan dan iqamah yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda dalam Islam adalah boleh. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama bahwa azan dan iqamah merupakan dua ibadah yang berbeda, meskipun memiliki kesamaan. Azan adalah untuk memberitahukan masuknya waktu shalat, sedangkan iqamah adalah untuk memulai shalat.

Hal ini sebagaimana di katakan oleh Al-Mubarakfuri dalam kitabnya Tuhfatul Ahwadzi dengan mengutip Al-Hafiz Al-Hazimi menjelaskan bahwa para ahli ilmu bersepakat tentang kebolehan bergantian azan dan iqamah. Ibnu Malik mengatakan bahwa hal tersebut makruh tetapi menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah tidak makruh.

قال الشافعي وعند أبي حنيفة لا يكره لما روى أن بن أم مكتوم ربما كان يؤذن ويقيم بلال وربما كان عكسه والحديث محمول على ما إذا لحقه الوحشة بإقامة غيره

Artinya: “Imam Syafi’i berpendapat dan Abu Hanifah mengatakan bahwa hal itu tidak makruh. Atas dasar riwayat bahwa Ibnu Umi Maktum ketika azan, maka yang iqamah adalah Bilal, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hadits tersebut mengandung pesan agar orang yang azan tidak ditimpa rasa kesedihan akibat iqamah dilakukan orang lain.”

Dengan demikian, hukum azan dan iqamah yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda dalam Islam adalah boleh. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama bahwa azan dan iqamah merupakan dua ibadah yang berbeda, meskipun memiliki kesamaan. Azan adalah untuk memberitahukan masuknya waktu shalat, sedangkan iqamah adalah untuk memulai shalat.

Dalil yang mendukung hal ini adalah riwayat dari Ibnu Ummi Maktum bahwa beliau terkadang mengumandangkan azan dan Bilal yang iqamah, dan terkadang Bilal yang mengumandangkan azan dan Ibnu Ummi Maktum yang iqamah. Riwayat ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa azan dan iqamah lebih utama dilakukan oleh satu orang adalah pendapat yang tidak kuat. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِنّ أَخَا صُدَاءِ هُوَ أَذّنَ وَمَنْ أَذّنَ فَهُوَ يُقِيمُ

Artinya: “Sungguh saudaramu yang bagus itu telah mengumandangkan azan, siapa yang mengumandangkan azan, dia lah yang mengumandangkan iqamah.”

Hadits ini tidak menunjukkan bahwa azan dan iqamah harus dilakukan oleh satu orang. Hadits ini hanya menunjukkan bahwa azan dan iqamah yang dilakukan oleh Bilal dan Umar adalah yang paling baik.

 

Sumber: Tim Layanan Syariah Kemenag RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *