Medan, Kabarnusa24.com- Misteri kematian korban Echa Boru Tampubolon (32) yang tewas di kamar kos berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku bernama Panji Satria warga Jalan Sempurna, Medan dikenakan Pasal 338 Jo 365 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ia menyebutkan misteri kematian Echa Boru Tampubolon berhasil diungkap setelah dua hari kejadian. “Tersangka ditangkap setelah dua hari kami lakukan penyelidikan terhadap perkara ini dan tersangka mengakui perbuatannya. Dimana tersangka melakukan tindakan tersebut sehari sebelum pelaksanaan pernikahannya,” ucapnya
Lebih lanjut, Kompol Fathir menjelaskan peristiwa pembunuhan itu terjadi di kamar kos milik korban di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota pada Kamis (30/11/2023) malam.
“Tersangka mendatangi korban untuk bertemu lantaran sudah saling kenal sejak lama. Tersangka sering berkomunikasi dengan korban menggunakan media sosial,”katanya.
Lalu sesampainya di kos milik korban, antara pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim. Namun pelaku tergiur dengan kalung emas yang dipakai oleh korban dan berniat untuk mengambilnya
“Motif tersangka melakukan perbuatannya karena korban sempat melawan ketika tersangka mencoba mengambil kalung milik korban. Korban meninggal dunia karena dicekik oleh tersangka,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Echa Tampubolon tewas diduga dibunuh di dalam kamar indekos nya di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, Kamis,(30/12/2023).