Tutup
Uncategorized

Forum Mahasiswa Bekasi Melawan (FM-BM) Desak PJ Walikota Bekasi Agar Wujudkan Pendidikan Gratis dan Bersihkan Bekasi dari KKN

3
×

Forum Mahasiswa Bekasi Melawan (FM-BM) Desak PJ Walikota Bekasi Agar Wujudkan Pendidikan Gratis dan Bersihkan Bekasi dari KKN

Sebarkan artikel ini
Forum Mahasiswa Bekasi Melawan (FM-BM) Desak PJ Walikota Bekasi Agar Wujudkan Pendidikan Gratis dan Bersihkan Bekasi dari KKN

Bekasi Kota_Jabar || KabarNusa24 – Pada hari kamis (7/12/2023) Forum Mahasiswa Bekasi Melawan (FM-BM) menggelar konsolidasi yang menghadirkan seluruh elemen mahasiswa dan pelajar untuk berkumpul membahas isu terkait situasi daerah dan segala persoalannya. Serta selanjutnya penyusunan strategi dan taktik yang menghasilkan keputusan secara bersama oleh Forum Mahasiswa Bekasi Melawan(FM-BM) dan seluruh elemen mahasiswa,pelajar yang terlibat, sehingga sepakat untuk menyelenggarakan aksi di depan kantor Pemerintah Kota Bekasi.

Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan dan menuntut beberapa aspirasi terkait urgensi dan kekecewaan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang kurang optimal serta berbicara terkait HAM di Bekasi. Adapun aksi demonstrasi ini disepakati secara bersama untuk dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2023 di Aula kampus UNISMA Bekasi. Tak hanya itu, kami mendesak agar aksi demonstrasi ini dihadiri oleh para jajaran Pemerintah Kota Bekasi. Adapun beberapa tuntutan yang menjadi rumusan pada aksi Forum Mahasiswa Bekasi Melawan sebagai berikut :

1. Wujudkan pendidikan gratis,ilmiah,dan demokratis

Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Berbicara mengenai hak asasi manusia berarti membicarakan hak-hak yang melekat pada diri manusia. Dalam UUD 1945 pasal 28 dijelaskan bahwa hak asasi manusia ialah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga,berkomunikasi, hingga hak untuk mendapatkan pendidikan. Dalam pasal 31 setelah amandemen UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang,negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 10% dari pendapatan negara dan daerah,pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Dengan ini Negara menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Berkat kekuasaan negara inilah, negara memiliki otoritas untuk mendesak terciptanya perlindungan hukum terhadap hak asasi setiap warga negara khususnya untuk mendapatkan pendidikan.

2. Wujudkan Beasiswa kota&kabupaten

Diangkatnya tuntutan ini merupakan salah satu bentuk persoalan terkait Peraturan Walikota Bekasi NO. 47 Thn 2020 tentang Pedoman pemberian beasiswa bagi siswa dan mahasiswa miskin di kota Bekasi, dalam pasal 3 dijelaskan beberapa poin mengenai tujuan pemberian beasiswa salah satunya membantu meringankan beban biaya bagi siswa dan mahasiswa miskin yang mengalami kendala secara ekonomi agar dapat menyelesaikan pendidikannya tepat waktu, pembiayaan beasiswa bagi siswa dan mahasiswa bersumber dari anggaran APBD Kota Bekasi dan sudah ditetapkan pada tanggal 22 juni 2020. Tetapi saat ini pembagian beasiswa untuk siswa dan mahasiswa nyatanya belum merata masih saja banyak yang kesusahan bahkan tidak mendapatkan hak tersebut sehingga proses pembagian atau penyaluran beasiswa tersebut hingga saat ini masih tidak tersalurkan secara baik dan menyeluruh,contoh kasus yang terjadi pada kampus UNISMA Bekasi tahun 2023 mahasiswa UNISMA kehabisan kuota sehingga beasiswa tersebut tidak lagi didapatkan bahkan kuota yang ada dibatasi dampaknya banyak mahasiswa yang tidak mendapatkan beasiswa tersebut.

3. Hak Asasi Manusia (HAM),tangkap dan bersihkan Bekasi dari KKN

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia,bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi,dihormati,dipertahankan,dan tidak boleh diabaikan,dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Dalam hal ini Korupsi,Kolusi,Nepotisme berkaitan pula dengan pelanggaran HAM sebab Korupsi telah merenggut hak-hak dasar masyarakat untuk memperoleh penghidupan atau pelayanan publik yang layak. Korupsi anggaran pemerintah misalnya, berdampak pada seluruh program pembangunan untuk rakyat. Akibatnya rakyat kecil tidak terpenuhi kebutuhan dengan layak, seperti pembangunan,pendidikan,dan kesehatan. Mereka adalah pihak yang paling tidak berdaya karena tidak memiliki kekuatan dan pengaruh untuk mengubahnya. Salah satu indikasi mengapa korupsi adalah kejahatan luar biasa adalah hukuman berat bagi pelakunya. Di Indonesia, hukuman bagi koruptor diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, pelaku tindak pidana korupsi bisa dihukum penjara seumur hidup dengan denda miliaran rupiah. Beberapa negara bahkan telah menerapkan hukuman mati bagi para koruptor, di antaranya China, Iran, Irak, dan Korea Utara. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi adalah kejahatan berat yang mesti dihukum dengan berat pula.

4. Hak pendidik dan tenaga pendidik

Pasal 40 ayat 2 point 1 tercantum hak pendidik dan tenaga kependidikan dalam memperoleh penghasilam dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, dari point tersebut menyatakan bahwasanya tenaga pendidik memiliki jaminan atas kesejahteraan nya hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah atas hak-hak para tenaga kependidikan. Pemerintah sendiri membuat kebijakan tersebut seperti hal nya memperoleh penghasilan dan kesejahteraan yang pantas dan memadai. Namun dibalik itu para tenaga kependidikan masih sulit untuk mendapatkan hak nya khususnya di Bekasi sendiri banyak sekali guru non PNS yang belum bisa mendapatkan hak nya, maka dari itu pertanyaannya adalah sudah sesuai dan tepat sasaran? Atau jauh dari yang sudah ditargetkan?

5.Evaluasi Kinerja PJ Walikota Bekasi

Diangkat isu ini, masih berkaitan dengan pasal Perwal No 47 Tahun 2020 bahwasannya PJ Walikota masih belum mampu menjalankan tanggung jawabnya. Terbukti belum adanya transparansi terhadap kinerjanya dan belum meratanya keadilan diberikan. Dalam hal ini ada beberapa aspek yang menjadi tuntunan diantarnya pendidikan, kesehatan, ruang hidup, hak asasi dan kinerja walikota. Bukti nyata terlihat dari penyaluran beasiswa siswa dan pendidikan mahasiswa miskin di kota bekasi yang masih menjadi masalah besar sebab keteledoran PJ Walikota tersebut yang belum mumpuni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *