Tutup
Daerah

LSM Gada Sakti Nusantara Layangkan Surat ke-2 terkait Dugaan Anggaran Ketahanan Pangan

5
×

LSM Gada Sakti Nusantara Layangkan Surat ke-2 terkait Dugaan Anggaran Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
LSM Gada Sakti Nusantara Layangkan Surat ke-2 terkait Dugaan Anggaran Ketahanan Pangan

Kab. Bekasi, KabarNusa24.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GADA SAKTI NUSANTARA, melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Ke 2 (dua) Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, terkait adanya Dugaan Bancakan Anggaran Ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa.

Kepedulian Brian Shakti sebagai Ketua Umum LSM yang berfungsi sebagai sosial control untuk memantau kinerja Pemerintah Desa, dalam memantau penggunaan Anggaran Dana Desa Tepat sasaran dan manfaatnya, dibuktikan dengan mengirimkan surat Ke Pemerintah Desa untuk mengkonfirmasi serta klarifikasi atas adanya dugaan Anggaran dana Desa yang dijadikan bancakan, maka kami berharap ada jawaban dari Pemerintah Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru.

Menurutnya, ini adalah amanat Perpu no: 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU no: 17 tahun 2013 tentang Ormas/LSM dan UU no: 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa pada pasal 64 yang sangat jelas menyatakan “Kewajiban kepada setiap badan publik, untuk membuka akses setiap pemohon untuk diinformasi ke publik terutama Desa. “

Brian Shakti mengatakan, dalam surat yang sudah dikirimkan oleh kami Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GADA SAKTI NUSANTARA, meminta jawaban atau Klarifikasi terkait penggunaan Anggaran Dana Desa pada:

1. Anggaran Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2022
Penjelasan Dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Desa
 Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp. 80.706.320

2. Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2022
Penjelasan Dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Desa
 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
Lumbung Desa (Pembuatan pagar ternak kambing) Rp. 57.099.000
Lumbung Desa (Pembangunan greenhouse hidroponik Rp. 108.040.500
Lumbung Desa (Pembuatan Kandang Kambing) Rp. 45.083.500
Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Pengadaan ternak kambing) Rp. 39.375.000

3. Anggaran Dana Desa Tahap 3 Tahun Anggaran 2022
Penjelasan Dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Desa
 Peningkatan Produksi Perternakan (Alat Produksi dan pengolahan perternakan, kandang, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan perternakan yang diserahkan (Pengadaan hewan ternak dan kandang) Rp. 96.738.880.

“BRIAN SHAKTI selaku Ketua Umum DPP LSM GANAS berharap kepada jajaran Dinas terkait APH terkhusus inspektorat dan Kejaksaan Negeri yang berada di Kabupaten Bekasi, agar segera memeriksa para pengguna Anggaran Ketahanan Pangan dan yang lainya, yang ada di Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, karena ini merupakan keuangan negara yang harus jelas untuk penerapan Anggarannya. dan kami akan menunggu konfirmasi dari pihak Pemerintah Desa Cilangkara, jelasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *