PPDI gelar Diskusi Asik Menuju Lombok Barat Inklusif melalui Implementasi Perbup Nomor 35 Tahun 2023 dan Perdes Inklusif

PPDI gelar Diskusi Asik Menuju Lombok Barat Inklusif melalui Implementasi Perbup Nomor 35 Tahun 2023 dan Perdes Inklusif

Lombok Barat, KabarNusa24.com – Mengambil momentum Hari Disabilitas Internasional (HDI) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Lombok Barat bersama Pemerintah Daerah berkolaborasi menggelar sarasehan dan dialog mengusung tema Menuju Lombok Barat Inklusif melalui Implementasi Perbup No.35 Tahun 2023 dan Perdes Inklusif. Digelar di Becingah kantor Bupati pada 12 Desember acara ini dihadiri sekitar 167 peserta termasuk Penyandang Disabilitas dari seluruh wilayah Lombok Barat.

Peringatan HDI yang digelar untuk pertamakalinya di Lombok Barat ini dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Barat, Sumiatun. Bupati menyatakan, sangat mengapresiasi pencapaian PPDI Lombok Barat dalam sinergi yang dibangun bersama pemerintah daerah melalui program GESIT, yang turut mendukung lahirnya regulasi tersebut.

“Saya menyambut baik terobosan ini, Perbup Nomor 35 Tahun 2023 dan pengembangan desa inklusif yang saat ini telah ditetapkan 5 desa model merupakan upaya percepatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ujar Bupati dalam kata sambutannya.

Lima desa inklusif dimaksud adalah Desa Sekotong Tengah Kec.Sekotong, Desa Eyat Mayang Kec. Lembar, Desa Taman Ayu Kec. Gerung, Desa Ombe Baru Kec.Lembar, dan Desa Mambalan
Kec. Gunung Sari.

Sementara itu, Jonna Damanik dari Komisi Nasional Disabilitas yang menjadi narasumber dalam
acara tersebut berpendapat bahwa Negara Indonesia dibangun berdasarkan kebijakan yang
menjadi dasar perencanaan pelaksanaan dan monitoring program pembangunan tersebut.

“Perbup ini membuktikan komitmen Pemimpin Daerah dalam mengupayakan pembangunan yang
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Lombok Barat”
tegasnya. Ia berharap kebijakan pembangunan yang inklusif disabilitas juga sampai ke tingkat desa
melalui Peraturan Desa, karena faktanya penyandang disabilitas ada di desa.

Menurut Direktur Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa, Luthfy Latief, Kementerian Desa PDTT
Lmembuka akses seluas-luasnya bagi warga disabilitas memanfaatkan dana desa dalam menjangkau pelayanan dasar, infrastruktur ramah disabilitas, maupun kegiatan-kegiatan pemberdayaan yang ada di desa.

“Sebagaimana telah dirincikan dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, kami berharap desa-desa di Kabupaten Lombok Barat dapat
menduplikasi konsep desa inklusif yang telah diterapkan di 5 desa model,” ungkapnya saat menjadi pembicara utama dalam diskusi tersebut.

Ketua Tim Pelaksana PPDI, Ahmad Yani, menyampaikan harapannya agar Perayaan Hari Disabilitas Internasional dapat mempromosikan hak-hak Penyandang Disabilitas, memperjuangkan inklusi sosial, dan menciptakan kesadaran akan pentingnya infrastruktur yang inklusif untuk memfasilitasi kehidupan yang lebih baik bagi mereka. “Penyandang Disabilitas memiliki hak yang sama dengan setiap individu lainnya untuk mengakses berbagai fasilitas dan
layanan”, imbuhnya.

Sarasehan dan diskusi publik ini merupakan kolaborasi PPDI Lombok Barat dan Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) melalui program Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial dalam Infrastruktur (Red).

Informasi lebih lanjut: Khairul Fahmi, 08193736,2415 fahmixion73@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *