PALI – Sumatra Selatan, Kabarnusa24.Com
Nasib apes dialami oleh AD Bin ML (19), warga Dusun I Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI.red).
Pasalnya, pemuda pengangguran ini tertangkap tangan saat sedang menggarong oleh pemilik rumah yang dicurinya,sehingga ia diamankan oleh tuan rumah dan warga Talang Bulang ke Mapolsek Talang Ubi.
AD Bin ML diamankan karena disangkakan dengan perkara Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Unsur Pasal 363 Ayat KUHP.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H.,melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A.Darmawan, S.H,membenarkan kejadian tersebut.
“Betul,terduga pelaku kita amankan berdasarkan LP / B / 33 / XII / 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 14 Desember 2023,”ujar Kapolres melalui Kapolsek Talang Ubi.
Waktu kejadian lanjut Kapolsek Talang Ubi,pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 03.30 Wib dini hari.
“Untuk tempat kejadian perkaranya didalam rumah korban,yang beralamatkan di Dusun II Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),” lanjut KOMPOL Darmawan kepada awak media ini.
Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Buah Handphone merk OPPO berwarna hitam dengan no IMEI: 862113046412019, no sim 082269597768 milik korban,lalu 1(satu) Buah kunci motor honda vario warna hitam dan1(satu) Buah obeng besi dengan gagang berwarna orange.
Dijelaskan Kapolsek Talang Ubi,kejadian berawal pada Kamis (14/12),tepatnya sekitar pukul 03.30 Wib dini hari,saat itu korban selaku pemilik rumah berinisal SY terbangun dari tidurnya karena hendak buang air kecil ke kamar mandi.
Ketika korban tiba diruang dapur, siempunya rumah kaget karena melihat ada orang yang tidak dikenal berada didalam rumahnya dan sedang berusaha merusak kunci pintu belakang.
“Sontak saja, korban langsung bertiak maling,pelaku kaget dan ketakutan sambil meminta tolong agar korban jangan berteriak maling,namun karena teriakkan korban membuat suami dan anaknya terbangun,lalu meringkus pelaku yang dalam keadaan cemas,lalu menyerahkannya kerumah Kades Talang Bulang,”papar Kapolsek Talang Ubi.
Setelah diamankan dirumah Kades Talang Bulang selaku Pemerintah setempat,Kades Talang Bulang langsung menelpon Polsek Talang Ubi dan pelaku kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Talang Ubi untuk diproses lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut,korban mengalami kerugian senilai Rp. 2.670.000,- ( Dua juta Enam ratus Tujuh puluh ribu Rupiah) dan sudah melapor ke Polsek Talang ubi dan segera kita proses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” urai pejabat nomor satu di Mapolsek Talang Ubi ini.
Sementara itu,untuk kronologis penangkapan sendiri berawal Team Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi mendapat informasi dari masyarakat,bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan disalah satu rumah warga Desa Talang Bulang, dan pelakunya sudah berhasil diamankan kerumah Kepala Desa Talang Bulang.
Atas informasi tersebut,Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan, S.H. langsung memerintahkan Panit 2 unit Reskrim Talang Ubi AIPDA Amirul Ahkam bersama anggota TIM 2 Reskrim Talang Ubi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku AD dan membawa pelaku serta barang bukti kepolsek Talang Ubi untuk ditindak lanjuti.