Daerah

Sosialisasi Pelaksana Kampanye dan Saksi di Kabupaten Lumajang

1
×

Sosialisasi Pelaksana Kampanye dan Saksi di Kabupaten Lumajang

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Pelaksana Kampanye dan Saksi di Kabupaten Lumajang

Lumajang, kabarnusa.24.Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang menyelenggarakan kegiatan “Pelatihan Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye Dan Saksi dalam pelaksanaan pemilu 2024”, di Warung Apung Pondok Asri , Jalan Sukarno Hatta Sukodono Lumajang, Rabu (17/12).

Ketua Bawaslu Lutfiati,SPd dalam sambutannya mengungkapkan “Acara ini bertujuan agar dapat memberikan pengetahuan yang cukup sebagai bekal dalam pengawasan mereka nantinya sebagai saksi di TPS, jadi kita mengundang Liaison Officer (LO) partai perserta pemilu untuk kita berikan materi mengenai pengawasan pemilu di tingkat TPS.

Lutfiati berharap dengan terselenggaranya kegiatan pelatihan ini dapat menlacarkan PEMILU 2024, “saya berharap agar pemilu 2024 nantinya dapat berjalan dengan lancar dengan banyaknya materi yang mereka dapatkan hari ini, sehingga pengetahuan mereka tentang pemilu dan tentang pengawasan juga lebih banyak dan lebih luas lagi” ungkap Lutfiati.

Selanjutnya Rhadeteryan Firdiansyah S.Pd, M.M, C.Med., selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat BAWASLU Kabupaten Lumajang yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan “jadi ini termasuk acara pelatihan pengawasan yang kita adakan dan di peruntukkan untuk badan saksi dari peserta pemilu ditingkat kabupaten, tujuannya nanti secara berjenjang teman – teman saksi juga bisa mensosialisasikan kepada saksi di tingkat TPS”.

Rhadeteryan juga menambahkan “yang kami undang itu badan saksi di tingkat kabupaten dari seluruh peserta pemilu baik itu partai politik maupun dari tim pemenangan capres, cawapres dan juga dihadiri oleh teman – teman dari kepolisian maupun kodim”.

“Pelatihan ini kita laksanakan 2x, pelatihan yang hari ini merupakan pelatihan tahap pertama. Nantinya di tahap ke- 2 kita akan lebih intens lagi. Dalam pelatihan tahap pertama ini kita memberikan pemahaman tentang tindak pidana dan bagaimana cara penanganan pelanggaran pada saat putung sura (pemungutan dan perhitungan suara). Juga kita memberikan materi terkait manajemen saksi, jadi nanti saksi di tingkat TPS itu harus seperti apa, di tingkat kecamatan juga seperti apa hingga nantinya tingkat kabupaten” ungkapnya.

Dalam paparannya Rhadeteryan berharap pada saat pemilu 2024 nanti para saksi bisa bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sebagaimana terlampir dalam (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.(D.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *