Bekasi_Jabar || KabarNusa24 – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curanmor) yang terjadi di wilayah Perumahan Telaga Pasir Raya ,Blok F, RT 03 RW 011, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Dua pelaku, berinisial KA alias Sule dan MRKA alias Kiki. Satu pelaku berhasil ditangkap oleh anggota personel Polsek Serang Baru, Kamis (21/12/2023) sekira jam 12.30 WIB.
Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan kunci leter T yang digunakan untuk merusak kunci ganda motor yang terparkir di depan pintu rumah korban.
“Anggota yang mendapatkan informasi langsung meluncur ke TKP dan melihat adanya 2 orang yang dicurigai diduga sebagai pelaku curanmor yang sedang berboncengan menggunakan motor beat warna putih sedang mengotrek memasukkan kunci leter T kelubang kunci kontak untuk menghidupkan kenderaan roda dua secara paksa dan tanpa ijin pemiliknya,” ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja, dari dua pelaku tersebut Opsnal dan piket unit Reskrim mengamankan 1 orang pelaku dan satu orang melarikan diri.
“Tersangka yang berhasil ditangkap satu orang, satunya lagi DPO,” kata Kapolsek.
Dari pelaku, berhasil diamankan barang bukti kendaraan roda dua dan satu buah kunci T.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Serang Baru guna penyelidikan lebih lanjut.” pungkasnya. (Wati)