Kabarnusa24 | Palembang – Korupsi adalah kejahatan luar biasa, namun di sepanjang tahun 2023 penegakan Hukum, dalam hal ini Kejati Sumsel dalam memerangi para koruptor di bumi Sriwijaya tak kalah hebat.
Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) berikan apresiasi kepada jajaran Kejati Sumsel, yang telah berani dan sukses mengungkap berbagai kasus-kasus besar dugaan tindak pidana korupsi di Sumsel serta serius dalam menindaklanjuti setiap Lapdu yang disampaikan oleh para penggiat anti korupsi lainnya, sehingga menghantarkan Kejati Sumsel ke peringkat nasional dalam penanganan Lapdu.
Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH didampingi Sekjennya Rahmat Hidayat, SE kepada awak media menyampaikan, Lembaga SIRA kembali mendatangi kantor Kejati Sumsel dengan membawa massa aksi, berharap di tahun 2024 Kejati Sumsel terus menorehkan prestasi dalam memberantas korupsi dan lebih meningkatkan kinerjanya dalam menangani serta menindaklanjuti setiap Lapdu yang di laporkan oleh Lembaga SIRA.
“Kami sangat yakin dan percaya akan kinerja kawan-kawan di Kejati Sumsel dalam memberantas dan memerangi para pelaku korupsi di Sumsel masih sangat baik”, ujar Rahmat Sandi Iqbal, Jumat (05/01/24).
Adapun sejumlah persoalan yang disampaikan oleh Lembaga SIRA perlu untuk diselidiki oleh Kejati Sumsel adalah terkait adanya sejumlah indikasi KKN, diantaranya,
Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, yaitu pada 7 Dinas/Badan sebagai berikut:
1. Dinas Kelautan dan Perikanan, pada pekerjaan:
– Belanja Modal Bangunan Pengaman Pasang Surut, APBD TA. 2023, senilai Rp. 3.552.650.000,00, yang dikerjakan oleh Pandan Agung Sampurna.
– Belanja modal bangunan pengaman pasang surut, APBD TA. 2023 senilai Rp. 3.031.984.832,56 yang dikerjakan oleh Pandan Agung Sampurna.
– Belanja modal saluran pembuang pasang surut, APBD TA. 2023 senilai Rp. 1.462.275.609,57 yang dikerjakan oleh Dzaky Putra Indah.
2. Bapenda.
– Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang IV Tahap 2 (Lanjutan), APBD TA. 2023, senilai Rp. 7.530.000.000,00, yang dikerjakan oleh CV. Bintang Berlian.
3. BPSDMD
– Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor, APBD TA. 2023, senilai Rp. 1.187.490.100,00, yang dikerjakan oleh CV. Bintang Sejati Nusantara.
4. Sekretariat DPRD.
– Pekerjaan Pembangunan jogging track kantor sekretariat dprd provinsi Sumsel, APBD TA. 2023, senilai Rp. 813.810.422,24, yang dikerjakan oleh CV.Argy.
– Pekerjaan pembangunan pagar keliling kantor sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, APBD TA. 2023 senilai Rp.3.457.324.308,22 yang dikerjakan oleh CV. Permata Indah Mandiri.
– Pekerjaan pembangunan taman dan parkiran kantor sekretariat dprd provinsi sumatera Selatan, APBD TA. 2023 senilai Rp. 2.113.356.636,51 yang dikerjakan oleh CV.Argy.
5. Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang
– Rehabilitasi Jalan KTM. Rambutan Bts. Kab. Muara Enim, APBD TA. 2023, senilai Rp. 3.122.573.736,46, yang dikerjakan oleh CV. Cipta Karya Ogan.
– Rehabilitasi Jalan Sp. Meranjat – Bts. Kab. Muara Enim, APBD TA. 2023 senilai Rp.3.967.331.197,80 yang dikerjakan oleh CV. Fajar.
6. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
– Penyediaan PSU Permukiman Kec. Rambutan Kabupaten Banyuasin, APBD TA. 2023, senilai Rp.1.193.379.540,11, yang dikerjakan oleh Artha Surya Kontraktor.
– Penyediaan PSU Permukiman Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, APBD TA. 2023 senilai Rp.1.109.597.679,47 yang dikerjakan oleh CV. Karamu Maju Bersama.
7. BPBD.
– Belanja modal rehab, APBD TA. 2023, senilai Rp. 1.382.912.094,97, yang
dikerjakan oleh Jaya Sampurna.
– Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, pada 2 Dinas yaitu,
1. Dinas PUPR, pada pekerjaan:
– Penanggulangan Banjir Desa Santapan Barat Kecamatan Kandis, APBD TA. 2023, senilai Rp. 1.989.200.527,78,- yang dikerjakan oleh CV. Fitria Marisya.
– Peningkatan Jalan Kota daro – Sungai Lebung – (Maju Jaya) (Aspal), APBD TA. 2023, senilai Rp. 10.788.000.000,00,- yang dikerjakan oleh CV. Fajar.
– Peningkatan Jalan Ruas DK. Indralaya Utara (Desa Permata Baru), APBD TA. 2023. senilai Rp. 9.991.600.140,62,- yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Insani.
2. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, pada pekerjaan,
– Pembangunan Jalan Lingkungan dari RT.8 ke RT.01 Jalan Raya Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, APBD TA. 2023, senilai Rp.989.555.000,00, yang dikerjakan oleh Sinar Beliti.
– Pembangunan Jalan Penghubung dari Desa Ulak Segelung ke Dusun 3 Desa Ulak Bedil Kecamatan Indralaya, APBD TA. 2023 senilai Rp. 992.141.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Puncak Indah.
– Pembangunan Jalan Tg. Pasir- 995.052.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Samudra Perkasa.
Menyikapi permasalahan tersebut, maka dengan ini Lembaga SIRA menyatakan sikap,
1. Meminta Kejati Sumsel dan jajaran untuk memeriksa seluruh pekerjaan pada 7 Dinas /Badan dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel. (uraian kronologis indikasi KKN tertuang dalam Lapdu resmi).
2. Meminta Kejati Sumsel dan jajaran untuk memeriksa 3 paket pekerjaan di Dinas PUPR Ogan Ilir dan Dinas Perkimtan Kabupaten Ogan Ilir. (uraian kronologis indikasi KKN tertuang dalam Lapdu resmi)
3. Segera Panggil dan Periksa oknum Kepala Dinas/Badan, PPK, PPTK, konsultan perencana, konsultan pengawas, Pengawas Lapangan dan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan.
4. Dalam rangka membantu APH/Aparat Penegak Hukum dalam melakukan tindakan dalam laporan ini Lembaga SIRA juga menyerahkan Lapdu yang disertakan bahan pendukung seperti KAK/RAB, Rancangan Kontrak, BQ. Gambar pekerjaan/gambar di lapangan dan Spesifikasi teknis yang dianggap telah memenuhi ketentuan “PP 43 Tahun 2018”.
5. Meminta kepada JAM Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada pekerjaan tersebut, agar kasus indikasi KKN pada pekerjaan ini benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
6. Selain itu, Lembaga SIRA juga meminta kepada BPK RI Perwakilan Sumsel untuk melakukan Audit khusus dengan menggunakan standar uji mutu dan menjadikan prioritas atas temuan LHP LKPD BPK RI Perwakilan Sumsel tahun 2023 nantinya. Sebab diduga kegiatan-kegiatan tersebut terindikasi tidak sesuai dengan spektek, kualitas kontruksi/jalan yang buruk dan terkesan asal-asalan. Tegakkan Supremasi Hukum, tangkap dan adili KORUPTOR !!!
Menanggapi hal ini tim dari Bidang Intelijen Kejati Sumsel menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Lembaga SIRA.
“Berdasarkan laporan yang dilengkapi data-data dan Poto termasuk investigasi yang dilakukan oleh Lembaga SIRA akan kami sampaikan dan ditelaah terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti”, ujarnya.
“Setelah semua selesai maka laporan ini akan di disposisikan oleh pimpinan kepada bidang yang lebih berhak menanganinya, dalam hal ini Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel”, pungkasnya.
Pewarta : Nazly