Medan, Kabarnusa24.com – Team Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana. Kamis, (05/01/2023), Pukul 01: 00 Wib.
Dimana saat itu peristiwa terjadi dijalan Perumahan La Tahzan, Desa Marendal II Patumbak Kampung, meskipun team Reskrim Polsek Patumbak masih melakukan pengejaran terhadap salah satu dari kedua tersangka curas tersebut berhasil melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor milik korban yang berprofesi sebagai Driver ojek Online (indriver) bernama A. Habib Pinem (22) islam, warga jalan Kelambir Gang. Ameng, T. Gusta Medan Helvetia.
Kedua (2) Pelaku yang diduga telah merencanakan aksi Curasnya terhadap seorang Driver Online Indriver berhasil dengan tidak semulus duga’an bagi kedua pelaku tersebut. pasalnya, salah satu dari kedua pelaku tersebut berhasil nginap di hotel Prodeo (tahanan sel) setelah di tangkap team unit reskrim Polsek Patumbak Polrestabes saat pasca terjadi peristiwa tersebut, sayangnya korban kurang beruntung sebab salah satu pelaku satunya yang sudah berstatus (DPO), berhasil kabur dengan bawa sepeda motor milik korban warga kelambir V tersebut.
Terpisah, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan SH.MH menjelaskan kronologi peristiwa terjadi pada hari Rabu, (3/1/2024) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku meminta korban menjemput mereka di seputaran simpang Jalan Jermal XV, kedua pelaku memesan melalui aplikasi Indriver sepeda motor.
Kemudian korban datang menjemput kedua pelaku dan bersama-sama menuju ke lokasi tujuan sesuai aplikasi yang di pesan yaitu Perumahan La Tahzan di Jalan Balai Desa, Marindal II Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
“Setibanya di TKP yang dimaksud, pelaku Daniel yang duduk pas di belakang pengemudi sepeda motor langsung menodongkan satu buah gunting kain dan menyuruh korban untuk berhenti dan turun dari sepeda motornya,” kata Kompol Faidir.
Lebih lanjut, kemudian pelaku panggilan “Lae” (DPO) menguasai sepeda motor korban, sedangkan korban telah turun dari sepeda motor miliknya karena ditendang oleh pelaku hingga terjatuh ke badan jalan.
Setelah itu, kedua pelaku berusaha melarikan diri, lalu korban berteriak minta tolong dan mendengar teriakan korban kedua pelaku melarikan diri.
“Pada saat kejadian tersebut, petugas kita sedang tugas menempati kring serse melaksanakan patroli di daerah yang dianggap rawan kejahatan, mendengar teriakan korban pada saat melintas dan petugas langsung mencari tau kejadian yang dialami korban,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas mendatangi korban dan menanyakan prihal kejadiannya. Dan petugas langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, dan pelaku Daniel berhasil ditangkap dan diamankan yang tidak jauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara), sedangkan satu pelaku Lae masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil melarikan diri serta membawa lari sepeda motor milik korban.
“Kemudian, pelaku beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Patumbak guna proses hukum lanjutan dan korban kita arahkan untuk membuat laporan polisi.
Terhadap pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (HR)