Tutup
Pemilu 2024

Diduga Dukung Caleg, Panwascam Cibarusah Akan Segera Memanggil Oknum Aparatur Desa

3
×

Diduga Dukung Caleg, Panwascam Cibarusah Akan Segera Memanggil Oknum Aparatur Desa

Sebarkan artikel ini
Diduga Dukung Caleg, Panwascam Cibarusah Akan Segera Memanggil Oknum Aparatur Desa

Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Aparatur Desa di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, AH diduga mendukung salah satu partai dan photo dirinya terpampang di alat peraga kampanye (APK) calon legislatif. Kasus ini sudah ditindaklanjuti Panwascam Cibarusah.

”Ini kita undang ke kantor Panwascam untuk diminta keterangan agar semuanya jelas permasalahannya,” ujar Luthfi, Ketua Panwascam Cibarusah saat dikonfirmasi awak media KabarNusa24. Rabu (10/01/2024)

Sementara didalam peraturan, Aparatur Desa dilarang berkampanye untuk memenangkan kandidat yang didukungnya tanpa izin cuti resmi. Bawaslu melalui Panwascam juga harus memeriksa izin kampanye sang aparatur Desa tersebut, apakah benar sudah mendapat persetujuan pimpinan atau tidak, ataukah ada izin cuti tapi bukan untuk cuti kampanye.

Dijelaskan, perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.(Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *