Medan, Kabarnusa24.com- Tim Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan menahan NL selaku Kepala Sekolah (Kasek) MAN 3 dan PS sebagai Penyedia Jasa Rehab Fisik MAN 3 Medan Tahun 2023, Selasa (9/1/2024)
Kedua tersangka itu diduga melakukan pungutan terhadap peserta Didik Baru (PPDB) di MAN 3 Medan Tahun Pembelajaran 2022/2023 sehingga merugikan keuangan negara Rp 311 juta lebih.
Kajari Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Simon kepada awak media, Selasa (9/1/2024) mengatakan untuk mempermudah pemeriksaan keduanya dititipkan di Rutan Kelas I dan Perempuan Tanjung Gusta Medan
” Iya benar, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 9 Januari 2024,” ujar Simon
Menurut Simon, perbuatan kedua tersangka itu pada saat penerimaan peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 dimana Kepala Sekolah menetapkan pungutan kepada Peserta Didik Baru dengan besaran mulai dari Rp. 100.000,- hingga Rp. 5.000.000,- dan dari hasil pemungutan tersebut terkumpul dana sebesar Rp. 480.550.000,-
Dari dana tersebut selanjutnya dipakai tersangka NL diantaranya untuk kegiatan sarpras antara lain rehab kelas, meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Dalam aksinya, tersangka NL bekerjasama dengan PS sebagai Penyedia Jasa Rehab Fisik MAN 3 Medan Tahun 2023.
Akibat perbuatan tersebut, BPK RI menyatakan telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 311.996.000. (**)