CIKARANG PUSAT – KABUPATEN BEKASI || KABARNUSA24.COM
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 khususnya mengenai penyesuaian tarif retribusi sampah yang mulai berlaku awal tahun 2024. Langkah ini merupakan upaya Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait menjelaskan besaran kenaikan tarif retribusi sampah warga sesuai Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Klasifikasinya, untuk rumah kontrakan ditetapkan Rp 11.000 perbulan, rumah dengan daya listrik 900 watt ke bawah sebesar Rp 15.000 serta rumah dengan daya listrik 1300-2200 watt sebesar Rp 20.000 perbulan.
“Rata-rata Rp 11.000 dan kenaikan ini tidak terlalu membebani warga,” jelas Doni di kantornya, Komplek Pemkab Cikarang Pusat, pada Kamis (11/01/2024).
Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk kelompok usaha seperti catering, perusahaan maupun rumah sakit.
Menurutnya, sejak tahun 2014 retribusi sampah tak pernah mengalami kenaikan. Sedangkan Upah Minimum Regional setiap tahunnya naik.
“Ya karena dari statistik UMR di Kabupaten Bekasi saja selalu naik pertahun dan tarif retribusi sejak tahun 2014 tak pernah mengalami kenaikan,” tuturnya.
Saat ini Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan sosialisasi, baik melalui UPTD di wilayah kecamatan se-Kabupaten Bekasi maupun kanal media sosial.
Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi