Muara Enim ,
DUGAAN ADANYA PENGGELAPAN ANGGARAN DINAS PERDAGANGAN TAHUN 2020-2021 DIPERTANYAKAN KPKN.
Lembaga komunitas pemantau korupsi Nusantara ( KPKN ), Provinsi Sumatera Selatan melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi adanya Dugaan Penggelapan Anggaran Di Dinas Perdagangan provinsi sumatera selatan tahun anggaran 2020-2021
Kepedulian Dodo Arman sebagai Ketua KPKN wilayah Sumatra Selatan yang berfungsi sebagai sosial control untuk memantau kinerja Pemerintah Daerah , dalam memantau penggunaan Anggaran APBD Dan APBN ,Tepat sasaran dan manfaatnya, dibuktikan dengan mengirimkan surat Ke Dinas Perdagangan provinsi sumatera selatan dengan Nomor KK.035.01KPK.N/2024 dan KK.037.O1KPK.N/2024 Rabu (17-01-24).
Klarifikasi dan Konfirmasi Kepada Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan korupsi bahwa pada laporan keterangan pertanggung jawaban gubernur dan Laporan Keuangan Provinsi Sumatera Selatan Anggaran pada Dinas Perdagangan TA 2020 sebesar Rp 12.575.949.123,00 Namun kami tidak menemukan adanya kegiatan/ program Pada SiRUP Pengadaan Barang/Jasa , Patut di pertanyakan kemana dan digunakan untuk apa sisa anggaran tersebut.”katanya
Diduga Ahmad Rizali 2020 merangkap jabatan sebagai kepala dinas perdagangan dan Pj musi rawas,
begitu juga di tahun 2021 Rp15.632.664.000,00 dengan realisasi
Rp14.961.545.798,00 (95,71%)
Pada SiRUP Pengadaan Barang dan Jasa hanya terdapat 10 item kegiatan penyedia
dengan total pagu Rp2.826.700.000,00 dan 0 item swakelola. Setelah di cek di
LPSE hanya 6 item kegiatan yang tayang dengan total pagu Rp1.057.500.000,00.
Patut di pertanyakan kemana dan digunkan untuk apa sisa anggaran tersebut.
Dilanjut Dodo Arman menjelaskan,Berdasarkan investigasi kami, kami duga bahwa telah terjadi pelanggaran tindak pidana korupsi, kegiatan fiktif dan manipulasi data yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan TA 2020 dan 2021, dikarenakan ketidaksesuaian uraian anggaran serta realisasi antara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, SiRUP dan Penyedia LPSE .
Menurutnya, Klarifikasi dan Konfirmasi Kepada Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 32 ayat (1): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi,melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Pasal 48 ayat (1)Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).”.
Saat Di konfirmasi .Ahmad Rizali yang pada Tahun 2020 dan 2021 di duga menjabat Kepala Dinas ( Kadis) Perdagangan Sumsel yang saat ini menjadi orang pertama di Kabupaten Muara Enim . Tidak ada tanggapan.
Pewarta : Lily