LUMAJANG – JAWA TIMUR || KABARNUSA24.COM
Kelembagaan Bawaslu diharapkan untuk saling mengisi dan mendukung tugas pengawasan agar berjalan optimal. Kedepan akan banyak tantangan dan hambatan yang akan dihadapi untuk itu soliditas dan integritas terhadap tanggung jawab kepada lembaga sangat dibutuhkan sehingga menjadi komponen wajib dalam berjalannya roda organisasi pengawas pemilu yang berintegritas sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh Undang – undang.
Bimbingan Teknis pembinaan , penguatan kelembagaan pada aparatur pengawas pemilu di lingkungan Panwaslu Kecamatan se – Kabupaten Lumajang bertempat di Hall Hotel Prima, Jalan Sukarno Hatta Sukodono Lumajang, Jawa Timur pada Kamis(18/01/2024). Acara ini di hadiri 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang.
Acara dibuka oleh ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang Lutfiana, SPd ”Pembinaan kelembagaan menjadi fokus utama Bawaslu Kabupaten Lumajang dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang. Penguatan SDM dalam meningkatkan kapasitas aparatur pengawas dan sekretariat Panwaslu Kecamatan dalam memberikan dukungan teknis kesekretariatan.” ungkap Lutfiana dalam pembukaan acara pembinaan Bawaslu se- kabupaten Lumajang
Riyan selaku komisioner Bawaslu Kabupaten Lumajang mengatakan,“manajemen pengelolaan setiap divisi yang ada diharapkan mampu berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengoptimalkan kerja pengawas pemilu. Terutama dalam mendukung kebijakan diperlukan kolektif kolegial dalam mengambil keputusan.”ungkap Riyan
Komisioner Bawaslu Riyan
menekankan demi menghadapi tahapan kampanye pemilu maka Panwaslu Kecamatan perlu membuat identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu di wilayah kecamatan, menentukan fokus pengawasan, melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah kecamatan, serta melaksanakan pengawasan secara langsung.
“Selain itu, Panwascam harus bisa menganalisa data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu dan melakukan penelusuran dan/atau investigasi jika terdapat dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye pemilu.” ungkap Riyan
Riyan menambahkan, Pengawas pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-masing melakukan pengawasan terhadap pemberitaan dan penyiaran kampanye pemilu yang dilakukan peserta pemilu melalui media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran.
“Bawaslu sesuai dengan kewenangannya masing-masing juga melakukan pengawasan pemberitaan dan penyiaran yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu, serta melakukan pemantauan dan tindak lanjut terhadap tren negatif pemberitaan dan penyiaran melalui media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” imbuhnya
(Red)