Lampung Utara// Kabarnusa24.com – Camat Abung Tengah Kasim, S.E.,M.M. Evaluasi dan Verifikasi Rancangan Peraturan Desa tentang RKPDesa dan Rancangan Peraturan Desa tentang R-APDesa, di Aula Desa Kinciran
Rabu 17 Januari 2024.
Camat Kasim menyampaikan Evaluasi dan Verifikasi RKPDESA dan R-APDESA dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor B/460/II-LU/HK/2023, tentang Pendelegasian Wewenang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa), Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APDesa), Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa di Kabupaten Lampung Utara, tanggal 15 November 2023.
Camat Kasim menjelaskan Evaluasi ini bertujuan untuk memeriksa kesesuaian program dan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Tim Evaluasi melakukan Sinkronisasi Raperdes tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Apabila terdapat Program dan Kegiatan dalam Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa di luar skala Prioritas sebagaimana dimaksud maka Tim Evaluasi memerintahkan Kepala Desa untuk mengajukan permohonan Rekomendasi Bupati setelah Tim Evaluasi memastikan Program Prioritas telah terpenuhi Tutup Kasim.
Turut hadir Camat Abung Tengah Kasim, S.E.,M.M. beserta Tim Evaluasi Kecamatan, Pj. Kades Kinciran beserta Jajaran, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa.