Deli Serdang.Kabarnusa24..Com
Satuan Brimob Polda Sumatera Utara melalui Kompi 4 Batalyon A Pelopor, bersama Satgas Gakkum menggerebek barak Narkoba dan Perjudian di Dusun VII, dan Dusun III, Desa Kampung Mencirim Banten, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (22/01/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Satgas Gakkum yang merupakan Aparat Gabungan termasuk Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, tampak merangsek masuk ke kawasan yang yang di duga menjadi tempat penyalahgunaan Narkotika dan lokasi Perjudian.
Terbukti, dari hasil penggerebekan tersebut, Tim Gabungan yang juga melibatkan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara ini berhasil mengamankan sedikitnya 13 orang pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dan Perjudian, di antaranya 10 Pria dan 3 Wanita.
Tak hanya para pelaku, Tim Gakkum juga berhasil mengamankan barang bukti 1 Mesin Judi Tembak Ikan dan 7 Unit Mesin Dingdong. Selain itu, Aparat Gabungan juga mengamankan beberapa jenis Alat Hisap Sabu.
“Semua pelaku yang kita amankan terbukti menggunakan Narkoba, itu di buktikan dari hasil test urine di lapangan. Pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Mapolda Sumatera Utara. Untuk Personil yang di turunkan ada 12 Personil dari Kompi 4 Batalyon A,” ucap Wadanki 4 Yon A Brimob Polda Sumut, Iptu. Hadi Santoso, S.Sos.I.
Pengerebekan Barak Narkoba, Judi Dingdong dan Meja Ikan-ikan ini di pimpin langsung oleh Kasatgas Gakkum, Dr. Bahtiar Marpaung SG., S.sos., M.Hum. Selanjutnya, barak-barak Narkoba dan Perjudian tersebut di rubuhkan dan di bakar oleh Tim Gabungan, supaya tidak di gunakan kembali.