P.Sidempuan, Kabarnusa24.com – Putusan pengujian sah tidaknya penerbitan surat pemecatan anggota Parpol Demokrat maupun Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Padanglawas Utara (Paluta) atasnama Rico Rivai Siregar oleh DPP Parta Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dalam perkara Nomor: 31/Pdt.Sus.Parpol/2023/PN.Psp sepertinya belum berakhir.
Meskipun PN Sidimpuan telah memutuskan perkara pada Selasa (23/1) lalu, Rico Rivai Siregar merasa keberatan atas putusan itu. Menurutnya, putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan baginya yang telah dipecat tanpa alasan yang jelas, sehingga Rico meminta kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan untuk mengajukan kasasi.
“Benar, klien kami telah berikan kuasa khusus untuk kasasi terkait adanya putusan PN Sidimpuan tersebut, bahkan surat kuasa itupun telah pula kita daftarkan ke PN Sidimpuan hari Rabu (24/1) dan nantinya dalam tenggang waktu 14 hari, kami akan menyatakan kasasi secara formil ke PN Sidimpuan. Setelah itu akan membuat memori kasasinya dalam tenggang waktu 14 hari, kemudian penyerahan memori kasasinya pun akan kita sampaikan paling lambat 14 hari,” kata Marwan Rangkuti kepada wartawan di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang Matinggi, Kota Sidimpuan, Rabu (24/1).
Lebih lanjut Marwan menerangkan, upaya hukum yang dapat dilakukan atas putusan Pengadilan Negeri dalam perkara pemecatan anggota parpol ataupun PAW bagi yang keberatan hanyalah melalui mekanisme Kasasi dan bukan Banding, karena upaya hukum banding menurut ketentuan Pasal 33 ayat (2) UU No. 2 Thn 2011 tentang Parpol tidak ada diatur kecuali kasasi.
“Upaya hukum atas putusan PN terkait Parpol baik adanya pemecatan anggota Parpol atau PAW itu harus melalui kasasi sebab diterangkan dalam Pasal 2 UU Parpol bahwa Putusan PN adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung, sehingga klien kami mengambil langkah kasasi atas adanya keberatan putusan PN Sidimpuan tersebut,” tegas Marwan.
Saat ditanya terkait adanya kuasa hukum DPP Partai Demokrat pada beberapa pemberitaan yang mengatakan perkara yang diajukan Rico Rivai Siregar telah dimenangkan DPP Partai Demokrat, Marwan menegaskan PN Sidimpuan dalam putusannya hanya menyatakan gugatan kliennya tidak dapat diterima atau biasa disebut dalam dunia hukum NO yang artinya Niet Ontvankelijke Verklaard yang secara hukum putusan itu seri atau tidak ada yang dimenangkan, sebab putusan itu tak punya nilai eksekutabel.
“Sangatlah keliru bila seorang lawyer menyimpulkan putusan pengadilan yang amarnya menyatakan NO atau tidak dapat diterima dikatakan putusan itu telah memenangkan salah satu pihak, sebab putusan itu sama artinya putusan yang seri atau tidak ada yang menang, kecuali putusan itu menyatakan suatu gugatan ditolak atau dikabulkan maka jelaslah dapat dikatakan Penggugat atau Tergugat yang menang, sedangkan putusan PN Sidimpuan hanyalah menyatakan gugatan yang diajukan klien kami adalah NO dan upaya hukum yang kita lakukan atas putusan itu adalah kasasi nantinya sebelum 14 hari sejak putusan itu diputuskan dan diberitahukan kepada para pihak,” ungkap alumni FH UISU Medan ini.
“Kami juga sudah menyurati secara resmi semalam (24/1) baik Gubsu, KPUD Paluta, Bawaslu Paluta maupun Ketua DPRD Paluta pascaputusan PN Sidimpuan tersebut agar tidak serta merta langsung memproses PAW yang diajukan Ketua DPC Partai Demokrat Paluta Basri Harahap yang juga selaku Wakil Ketua DPRD Paluta, sebab dalam Penjelasan Pasal 405 ayat (2) huruf h UU No. 17 /2014 ttg MPR, DPR, DPD dan DPRD berbunyi; dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” imbuh Marwan.
“Sedangkan perkara ini belum inkracht van gewisjde (berkekuatan hukum tetap) sehingga pemberhentian dan PAW klien kami juga belumlah sah, dan jika para instansi tersebut memaksakan melanjutkan proses PAW terhadap klien kami tentunya tindakan itu melawan hukum yang mempunyai konsekuensi hukum terhadap pihak yang melanggar hukum tersebut, kecuali perkara itu telah dinyatakan telah berkekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri setempat,” pungkasnya. (HR/Red)