JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Seorang pengacara Muhammad Tasrif Tuasama SH, melaporkan seorang pengusaha bernama H Tiur Silalahi ke Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu( SPKT) Polres Jaksel dengan diduga tuduhan telah melakukan penipuan terkait membayarkan hutang dengan menggunakan 9 cek Bank Victoria bodong bernilai Rp 4,4 miliar.
“Kami sudah melakukan pelaporan dan menyerahkan semuanya ke pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti,” ujar Tasrif kepada wartawan usai membuat laporan ke Mapolres Jaksel Jalan Wijaya, Kabayoran Baru, Jaksel, Kamis (25/01/24).
Menurutnya, dirinya akan mengawal kasus ini sampai ke proses peradilan. ” Kami akan kawal kasus ini. Karena pihak terlapor meminjam uang dari klien kami untuk menyelamatkan kontiner buku yg akan digunakan pada pameran buku yg dilaksanakan oleh terlapor” ujar Tasrif.
Lebih lanjut, kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian dan biarkan penyidik melakukan penyelidikan. “(perdamaian) itu nanti hal itu akan kami bahas pada kemudian hari, pertama ada laporan dan sudah penyelidikan kami serahkan ke Kepolisian,” ujar Tasrif.
Tasrif menjelaskan, kliennya yang termakan bujuk rayu lalu menyerahkan uang senilai Rp 3.600.000 000 kepada terlapor. “Terlapor lalu menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar Rp 4.422750.000,” ujarnya.
Lebih lanjut Tasrif, kliennya mencoba menagih uang yang telah diberikan kepada terlapor. “Klien kami menerima cek sembilan buah dari Bank Victoria, satu cek senilai Rp500 juta. Namun, ketika kami lakukan pencairan salah satu cek di Bank Victoria ternyata tidak bisa. Jadi untuk 8 cek lainnya pasti kosong semua makanya tidak kami lakukan pencairan,” ujarnya.
Dimana laporan terserbut tercatat dengan Nomor Polisi LP/B/258/1/2024/SPKT/ Polres Jaksel dengan sangkaan telah melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.(Ri)