MEDAN.Kabarnusa24.Com
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan daerah, yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Hal ini untuk mendukung adanya transparansi, akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan negara.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur Hassanudin usai menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V, Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jakarta, Selasa (23/1).
“Pemprov Sumut seperti yang diketahui sudah sembilan kalinya menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Tentunya ini menjadi komitmen Pemprov Sumut untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transpransi pengelolaan keuangan daerah yang nantinya akan menjadi prestasi yang patut dibanggakan,” kata Hassanudin.
Sementara Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit menyebutkan, tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
“Opini laporan keuangan dapat berubah kapan saja, tergantung pada bagaimana akuntabilitas setiap instansi pemerintah dalam mengelola keuangan negara, yang dipercayakan kepada mereka setiap tahunnya,” katanya.
BPK, sebutnya, telah memberikan opini WTP kepada dua Kementerian dan empat Lembaga Negara, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, BNP, BPKS, BP Batam, dan BPKH. Kemudian, dari 283 Pemerintah Daerah di wilayah Jawa dan Sumatera, BPK memberikan opini WTP kepada 261 Pemda, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada 21 Pemda, dan Opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) kepada 1 Pemda. Sementara itu, terdapat 56 Pemerintah Kota (pemko) dan 189 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang mendapat opini WTP dari BPK RI.
“Kementerian dan Lembaga dapat menyampaikan laporan keuangan Unaudited kepada BPK paling lambat tanggal 16 Februari untuk BNPP, BPKH, BP Batam dan BPKS, dan tanggal 29 Februari 2024 untuk Kemendagri dan Kemenag. Sedangkan untuk pemerintah daerah, kami mengharapkan Laporan Keuangan Unaudited diserahkan paling lambat tanggal 24 Maret 2024,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan keuangan tahun ini, kata Supit, BPK akan mencermati akun atau belanja pemerintah yang dianggap berisiko tinggi, seperti belanja operasional dan belanja bantuan sosial. Diharapkan agar selama proses pemeriksaan, tim pemeriksa dan entitas yang diperiksa dapat menjaga bersama nilai-nilai integritas, independensi, dan profesionalisme.
“Selama proses pemeriksaan, tim pemeriksa dan entitas yang diperiksa harus dapat menjaga bersama nilai-nilai integritas, independensi, dan profesionalisme, sebagai landasan utama dalam bersinergi demi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Qoumas, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V Slamet Kurniawan, para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta para Gubernur di wilayah Jawa dan Sumatera.