Bekasi – Jabar II, KabarNusa24com, pengujian praktik SIM C dan A di Polresta kabupaten Bekasi sesuai pendapatan bukan pajak negara (PNBP)Untuk biaya proses penerbitan SIM baru A dan C serta perpanjang SIM A dan C tidak ada perubahan harga, sama saja.(27-01-2024)
Untuk pemohon pembuatan SIM A dikenakan biaya (PNBP) Rp 120 ribu, Kesehatan Rp 35 ribu bila wajib pajak atau pemohon SIM tidak lulus dalam praktek atau teori akan dilakukan tes ulang tanpa biaya lagi.
Sementara untuk SIM C dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 100 ribu, Kesehatan Rp 35 ribu bila pemohon SIM tidak lulus ujian akan dilakukan kembali tes ulang tanpa biaya.
Untuk pemohon SIM baru sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpasim Polresta kabupaten Bekasi’bahwa penerbitannya dibatasi,untuk yang perpanjangan tidak ada batasan,terang petugas satpasim Kalimalang.
Awak media menjambangi Petugas satpasim kabupaten Bekasi menegaskan bahwa layanan secara prima di satpasim kabupaten Bekasi harus bebas dari pungli makanya kami memerintahkan tegas kepada petugas disetiap loket untuk tidak ada yang melakukan kutipan apapun diluar biaya administrasi semua harus sesuai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Petugas Mengatakan di kantor satpasim kabupaten Bekasi bahwa wajib pajak itu Raja kita harus manjakan dengan pelayanan secara sempurna karena pemohon SIM itu sebagai penyumbang pajak. ucapnya
Awak media menjambangi pemohon SIM mengaku kalau dirinya baru mendapatkan SIM C dengan mengurus permohonan sendiri ternyata kepada awak media dengan mengurus sendiri itu sangat mudah sekali baik ujian praktek dan teori.
( TiR )