Maraknya usaha griya pijat ilegal Spa menjadi salah satu bisnis yang banyak diminati. Hal itu dikarenakan banyak sekali manfaat dari Spa bagi kesehatan tubuh manusia. Biasanya, perawatan Spa ini dapat ditemukan di pusat kecantikan atau kesehatan, seperti Klinik Kecantikan, tempat pijat, dan salon kecantikan.
Di Indonesia sendiri perawatan Spa sudah menjadi kebutuhan, terlebih untuk relaxasi tubuh. Sebab, selain dapat menyeimbangkan jiwa dan raga, Spa juga bisa mengenalkan tradisi dan budaya bangsa Indonesia, terutama pada para wisatawan. Namun, usaha Spa yang baik tentu harus mengantongi Izin dari pemerintah sebelum bisa beroperasi.
Saat awak redaksi mencoba menelusuri lebih jauh bisnis spa yang kian menggairahkan, awak redaksi Temporatur.com coba mendatangi salah satu griya pijat ilegal Crysant spa di Jln, A.Yani No. 14 Ruko Bekasi Mas, Blok B, Bekasi Kota – 21, Seberang RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, RT.004/RW.003, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Bekasi, West Java 17141.
Crysant spa menawarkan jasa massage dengan pilihan harga paket. Paket yang ditawarkan pun bervariasi mulai Dari 450 ribu hingga 650 ribu. Tanpa pikir panjang awak redaksi Temporatur.com mencoba jasa massage teraphis spa dengan harga paket 500 ribu.
Penikmat massage spa bisa memilih teraphis yang tersedia di tablet sang GRO. Tersusun foto therapis wanita. Setelah itu awak redaksi menaiki tangga menuju ruang therapy. Tak lama kemudian gadis berparas ayu datang. “Abang disini ambil paket yang 500 ribu ya, selain pijat abang bisa main satu kali ya,” jelas therapis kepada awak redaksi Temporatur.com.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, “Yandi” sang manager mengatakan,” untuk Izin kami hanya memilik Nomor Induk Berusaha (NIB)”.
Terpisah pengamat kebijakan publik yang akrab disapa Lumpen mengatakan, melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (28/01),” ngaco, ada-ada saja ulah oknum pengelola griya pijat ilegal (Crysant spa-red) sudah tak kantongi izin, terang-terangan dengan menawarkan jasa massage plus”.
“Sudah jelas dengan adanya praktik griya pijat ilegal tersebut, Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi di duga kurang teliti ketika memberikan rekomendasi Ijin Usaha kepada pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) khususnya tempat usaha Solus Per Aqua (SPA),” tukas Lumpen yang juga Aktivis 98.
Seharusnya Instansi terkait dalam hal ini Penegak Perda/Pergub yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Bekasi segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha griya pijat ilegal, apalagi jika pemilik griya pijat gagal memperlihatkan atau belum mengurus izinnya, maka Pemerintah Bekasi Kota dapat menutup usaha tersebut khususnya di wilayah Kota Bekasi.
Lebih lanjut Lumpen mengatakan,” patut di duga Ijin usaha yang dikeluarkan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 yang didalamnya terdapat ketentuan tentang usaha SPA dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan”.
(Red/SS)