Lingkungan

Tuntut Peleburan Tutup Permanen, Warga Ridomanah Gerudug Kantor Kecamatan Cibarusah

1
×

Tuntut Peleburan Tutup Permanen, Warga Ridomanah Gerudug Kantor Kecamatan Cibarusah

Sebarkan artikel ini
Tuntut Peleburan Tutup Permanen, Warga Ridomanah Gerudug Kantor Kecamatan Cibarusah

Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Puluhan warga kampung Tempuran, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, gerudug kantor Kecamatan Cibarusah atas aktivitas perusahan peleburan aluminium.

Warga protes karena merasa terganggu dengan bau dari peleburan aluminium oleh PT Armada Global Teknologi yang berlokasi di Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Warga protes pada Senin (29/01/2024) sekira pukul 10.10 WIB.

Warga meminta PT Armada Global Teknologi bertanggung jawab terhadap dampak polusi yang disebabkan produksi perusahaan tersebut. Bau menyengat sering muncul ketika di malam hari sehingga membuat warga tidak bisa tidur nyenyak.

Tuntut Peleburan Tutup Permanen, Warga Ridomanah Gerudug Kantor Kecamatan Cibarusah
Camat Cibarusah Rusdi Aziz

“Akibatnya, warga di kampung kami kalau ada aktivitas peleburan itu merasakan bau, nafas juga susah karena asapnya ada debu gitu,” kata Samsiah salah satu warga kampung Tempuran.

Peleburan aluminium ilegal ini sudah berlangsung selama tiga tahun dan menimbulkan dampak negatif bagi warga. Dalam aksi ini, warga kampung Tempuran menuntut Muspika Cibarusah dan dinas terkait untuk segera menghentikan segala aktivitas peleburan aluminium secara permanen.

Sementara itu, Camat Cibarusah Rusdi Azis mengatakan, pihaknya sudah menerima audiensi perwakilan warga yang melakukan aksi demo didepan kantor Kecamatan Cibarusah. Namun sayangnya tidak ada satupun perwakilan pihak perusahaan atau pengelola peleburan aluminium tersebut.

“Sudah kami tampung apa yang menjadi keluhan warga melalui perwakilan dari beberapa anggota masyarakat soal tuntutannya. Kami tampung aspirasi warga, kami catat dan tentunya akan saya fasilitasi untuk mengundang pihak pengelola perusahaannya untuk bisa hadir ke kecamatan,” kata Rusdi.

Rusdi menegaskan, perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari baik dari kecamatan, desa maupun lingkungan.

“Jangankan pihak kecamatan, ke pihak desa pun tidak ada. Terkait dengan kegiatan mereka tahu tapi tidak ada izin tertulis,” ungkap Rusdi.

Berdasarkan info dari masyarakat sekitar, saat siang hari tidak ada aktivitas tapi saat malam hari mereka melakukan aktivitas peleburan. Padahal warga sudah melakukan aksi demo bahkan ada surat pernyataan penutupan aktivitas peleburan tersebut.(Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *