KOTABUMI, Lampung Utara, Kabarnusa24.Com – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan.
Penandatangan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gunaido Uthama, S.I.P., M.H., dan Kepala Kejari Lampung Utara, Mohamada Farid Rumdama, S.H., M.H. Turut hadir juga, Staf Ahli bidang, Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Adri, S.H., M.M., Sekretaris Dinas Kominfo, M.Luzirwan, S.E., beserta jajaran di lingkungan Dinas Kominfo.
Kadis Kominfo Gunaido Uthama, S.I.P., M.H., mengucap syukur Alhamdullilah karena pada hari ini dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Lampung Utara dengan Kejari Lampung Utara yang merupakan tindak lanjut atas telah ditandatanganinya Kesepakatan bersama atau Momorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Lampung Utara dengan Kepala Kejari Lampung Utara pada 25 Januari 2024 yang lalu terkait dengan Penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Penandatangan kerjasama ini sangat penting karena sebagaimana kita sadari bahwa di dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan ini, terutama bagi Dinas Kominfo memiliki keterkaitan dan bersinggungan langsung dengan masyarakat maupun dengan pihak pihak lain,” ujar Kadis Kominfo.
Terlebih lagi, sambung Kadis Kominfo, tugas pokok dari Dinas Kominfo adalah melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang Komunikasi, Informatika, persandian, dan Statiatik berdasarkan otonomi dan tugas pembantuan, dimana juga memiliki kewajiban dalam mengelola dan melindungi informasi dan data penting lainya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pasalnya, keamanan informasi dan data adalah hal yang penting dalam penyelenggaraan Pemerinah Daerah. Karena itulah, maka pendampingan dan perlindungan hukum ini menjadi sangat penting karena Dinas Kominfo juga memiliki fungsi dalam merumuskan kebijakan teknis, perencanaan dan pemanfaatan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian informasi dan komunikasi publik, pemberdayaan e-Goverment, Persandian serta statistik dan data elektronik.
“Untuk itulah, saya berharap dengan telah dilaksanakanya penandatanganan kerjasama ini maka dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum, khususnya dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang ada di Dinas Kominfo,” tandas Kadis Kominfo.
(ris/arson)