Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Persoalan asap yang mengandung limbah B3 dari PT Armada Global Teknologi selama ini dikeluhkan oleh warga kampung Tempuran desa Ridomanah. Untuk itu, pihak Pemerintah Kecamatan Cibarusah bersama dengan Muspika Cibarusah menggelar
mediasi antara warga dengan pihak PT Armada Global Teknologi di ruang kerja Camat Cibarusah, Kamis (01/02/2024).
Mediasi itu diikuti oleh perwakilan warga darii kampung Tempuran desa Ridomanah. Kemudian dari pihak PT Armada Global Teknologi yang diwakili oleh Harno selaku pemilik.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa warga mengeluhkan polusi udara yang ditimbulkan dari peleburan aluminium. Polusi udara yang menghasilkan bau menyengat dan abu sudah terjadi selama tiga tahun. Sedangkan kompensasi dari pihak PT Armada Global Teknologi sejauh ini belum dirasakan oleh masyarakat sekitar secara merata.
Muhidin, warga kampung Tempuran RT 02 RW 01, desa Ridomanah, Cibarusah mengatakan, tidak dapat dipungkiri keberadaan PT Armada Global Teknologi memang memberikan dampak ekonomi pada warga sekitar. Ada beberapa karyawan yang berasal dari desa Ridomanah.
“Namun hal ini tidak serta merta pihak PT Armada Global Teknologi mengabaikan adanya dampak lingkungan yang dirasakan warga,” kata dia.
Camat Cibarusah Rusdi Aziz, kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya hanya menjembatani mediasi antara warga dengan pihak PT Armada Global Teknologi.
“Tadi kami dari Muspika Cibarusah telah memfasilitasi mediasi antara warga dengan Perusahaan. Keinginan warga, peleburan itu tutup permanen sampai pihak perusahaan menyelesaikan izin yang sedang berjalan diurusnya. Tadi kedua belah pihak sudah menyetujui dan tanda tangan yang disaksikan oleh Kepolisian dan TNI juga Kepala Desa Ridomanah.” kata Rusdi.
Disinggung masalah adanya aktivitas peleburan ditengah permukiman warga dan status zona wilayah, Rusdi menegaskan bahwa wilayah tersebut berada di zona hijau.
“Kalau menurut kacamata saya, wilayah kita (Cibarusah) masuknya zona hijau bukan zona kuning. Artinya, zona yang memang bukan untuk perusahaan tapi untuk permukiman, berhubung menurut pengakuan pihak perusahaan bahwa sedang diurus perizinannya silahkan saja, tapi menurut pemikiran saya hal yang mustahil kalau sampai keluar izinnya. Kalaupun izinnya memang keluar itu sudah salah.” pungkas Rusdi. (Wati)