Dewi Apriatin: “Perusahaan Media Online Yang ber E-Katalog harus Menjadi Perhatian Khusus bagi Pemerintah di Seluruh Indonesia”
Kota Bandung, kabarnusa24.com –Pesatnya perkembangan media online, sebagai sarana informasi secara utuh dan menyeluruh pada prinsipnya memiliki cita-cita mewujudkan anak bangsa yang cerdas. Seiring perkembangannya perusahaan media kian hari semakin diminati para pelaku bisnis. Hal ini tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagaimana dengan merajalelanya perusahaan media di tanah air mendapat tempat disemua instansi pemerintah, swasta dan tentunya masyarakat.
Menurut pengalaman yang sudah dijalani sejak 1998 hingga saat ini, proses perjalanan seorang jurnalis yang berawal tidak berbadan hukum hingga kini sudah memiliki badan hukum yang jelas.
Kini perusahaan pers dan media massa secara globalnya, semua sudah harus mengikuti aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh hukum dan UU yang berlaku saat ini.
Sejak perubahan dan ketetapan untuk dapat menjadi mitra terdepan dan terbaik dimata pemerintah yang ada diseluruh indonesia dari sekian banyak pemeritahan yang ada khususnya di Jawa barat dan umumnya di Kabupaten dan Kota yang ada saat ini.
Diataranya di Provinsi jawa barat Untuk Diskominfo terkait belanja media publikasi semua aturan yang dipakai adalah melalui sistem aplikasi online namun banyak juga yang belum mematuhi aturan tersebut.
Sebut saja salah satu diantaranya dari lembaga x mereka masih menggunakan pola manual dan sistem kedekatan dengan nilai pagu anggaran yang jauh dari kata ideal dan memprihatinkan jika dihitung oleh kacamata ekonomi.sangat jauh sekali.
Jika harus mengikuti semua keinginan lembaga tersebut yang sudah menyalahi aturan dan proses regulasi yang ada saat ini tentunya harus di evaluasi kembali oleh Pemerintah yang memberikan kewenangan yang asal babeh senang (ABS).
Media massa akan menyoroti hal hal yang dianggap tabu dan tidak sesuai dengan aspek kebenaran dan keterbukaan dalam hal mengatur keuangan dibidang blanja publikasi online dan ber-e-katalog.
Pemerintah wajid dan harus menerapkan sistem itu untuk para pengusaha media massa dimanapun berada.
Karena sejatinya perusahaan media adanya dibelanja media publikasi dan informasi, yang sudah berstandar e-katalog dan wajib diikuti oleh perusahaan media itu sendiri.
Bagi Pemerintah yang belum menggunakan sistem tersebut patut dipertanyakan karena ini akan menimbulkan pelanggaran UU pers dan membuka peluang KKN bagi yang berkepentingan nantinya.
Sistem ini harus berlaku disetiap institusi kelembagaan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Sejatinya kepada pemerintahan diseluruh indonesia, bagi perusahaan pers wajib diperhatikan dan dikerjasamakan sesuai dengan aturan yang ada dan dibenarkan oleh UU yang berlaku saat ini.
Jika masih ada yang tidak menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat maka pemerintah pusat wajib mengevaluasi kembali para ASN dan SDM dimasing-masing daerah dan wilayahnya terkait pelayanan dalam mengatur anggaran belanja publikasi kepada perusahaan pers yang sesungguhnya. (**)
Penulis: Dewi Apriatin
Reporter Jabar