PALI – Sumatra Selatan , Kabarnusa24.Com – Polsek Penukal Utara menggelar kegiatan KRYD (Razia Terpadu) sebagai langkah pencegahan terhadap Pekat, 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), dan gangguan Kamtibmas lainnya. Pada Jum’at, 02 Februari 2024.
Dengan dasar hukum, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polsek Penukal Utara berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban dengan mematuhi protokol yang berlaku.
Apel persiapan KRYD digelar pukul 20.00 WIB di Halaman Mako Polsek Penukal Utara, dipimpin oleh Ka Jaga Regu ‘A’ Polsek Penukal Utara AIPTU AMRIL KARTA, didampingi Kapolsek Penukal Utara Iptu FREDY FRANSE TRIWAHYUDI SH, dan diikuti oleh 6 personil Polsek Penukal Utara.
Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi SH melalui AIPTU Amril Karta menyampaikan Tim UKL IV melaksanakan pemeriksaan kendaraan di Jalan Depan Mako Polsek Penukal Utara, memberikan himbauan kepada pengemudi R4 dan R2.
“Adapun Hasil dari kegiatan KRYD Tim UKL IV mencakup teguran terhadap 15 pengendara R2 dan R4, serta pengamanan 2 unit kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat kendaraan,” ucapnya
Lanjutnya, Himbauan diberikan kepada pemilik kendaraan agar membawa surat kelengkapan kendaraan, serta anjuran untuk pulang bagi yang tidak memiliki keperluan mendesak.
“Tim UKL IV juga memberikan himbauan kepada pemuda yang sedang nongkrong agar menghindari bermain judi online dan pulang tidak larut malam,” pungkasnya
Meskipun kegiatan berakhir pada pukul 21.00 WIB dalam kondisi aman dan kondusif, masih terdapat pengemudi yang kurang peduli terhadap situasi penyebaran virus Covid-19. (Red)