Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang. Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Pemerintah Kecamatan Cibarusah mengerahkan 12 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melaksanakan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai titik lokasi di wilayah Kecamatan Cibarusah. Minggu (11/02/2024)
Kepala Satpol PP Kecamatan Cibarusah Endang Karnawijaya menjelaskan, pencopotan APK berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
Personel Satpol PP didukung unsur penyelenggara pemilu, yakni 12 personel Panwaslu Kecamatan Cibarusah.
Kegiatan penurunan APK bakal menyasar jalan protokol, fasos fasum dan tempat lainnya hingga jalan lingkungan. Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye.
“Hari ini kita menurunkan APK dengan personel dari Pol PP, Panwas dan PKD. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Kegiatan ini akan terus dilanjutkan hingga menyisir tempat-tempat yang sekiranya masih terdapat APK baik di jalan-jalan lingkungan masyarakat,” kata Endang.
Dalam kesempatan yang sama, Lutfi Al-Khuzaefi selaku Ketua Panwascam Cibarusah mengatakan, penertiban dilakukan karena masa kampanye telah berakhir dan tidak ada lagi kegiatan kampanye baik melalui APK maupun langsung.
“Kami melakukan penertiban APK ini bersinergi dengan Pol PP Kecamatan Cibarusah dan hari ini kita lakukan penertiban di jalan protokol terlebih dahulu,” katanya.
Penertiban hari ini dilakukan di 10 titik di wilayah Kecamatan Cibarusah dan akan dilanjutkan esok hari hingga ke gang-gang kecil dan lingkungan TPS terdekat.
“Tujuannya agar pada hari pemungutan suara tidak ada lagi APK yang tersisa,” pungkasnya. (Wati)