Tutup
Daerah

Buat Laporan Palsu Dirampok,Inisial (S) Warga Sungkai Selatan Diamankan Polisi

2
×

Buat Laporan Palsu Dirampok,Inisial (S) Warga Sungkai Selatan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Buat Laporan Palsu Dirampok,Inisial (S) Warga Sungkai Selatan Diamankan Polisi

Lampung Utara, Kabarnusa24.com – Seorang pria warga Labuhan Ratu Pasar Sungkai Selatan berinisial S (30) diamankan Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara lantaran membuat laporan palsu ke polisi terkait kasus perampokan yang dialami dirinya.

“Pelapor mengaku dia telah dirampok setelah selesai mengantar paket (COD),korban di ikuti 2 orang yang tidak di kenal lalu kedua org tersebut pelapor.Pelapor juga mengaku pada saat perampokan sepeda motornya ditendang hingga terjatuh serta merampas tas milik korban yang berisikan uang tunai Rp.5.930.000 hasil transaksi COD, milik perusahaan Jastip Ninja,”kata Kapolsek Sungkai Utara Iptu Mardiansyah mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna,S.H.,S.I.K.,M.Si. kepada wartawan,Minggu (11/2/24).

Pelaku S mengaku perampokan itu terjadi di Jalan Raya Pakuan Ratu Desa Negara Ratu Dusun Blok A Kecamatan Sungkai Utara pada Kamis (8/2/24).Usai menerima laporan,Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Setelah didalami,S akhirnya mengakui telah merekayasa pelaporan.S ternyata membuat laporan palsu untuk menggelapkan uang tersebut.

“Berkat kejelian penyidik dan kecermatan olah TKP diketahui kasus ini hanya rekayasa yang dibuat pelapor.Dia juga mengaku bahwasanya dia menggelapkan uang tersebut untuk bermain judi Online,”jelas Iptu Mardiansyah.

S dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan atau 220 KUHP. Adapun Pasal 242 berbunyi, “Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu,yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu,dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

Sedangkan Pasal 220 KUHP menyebutkan,”barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana,padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan,diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”Jelas Kapolsek Sungkai Utara Iptu Mardiansyah.

*(ris/arson)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *