Tutup
Hukum & Kriminal

1 Dari Dua Terduga Pelaku Pencuri Buah Mesin Listrik Berinisial ED (32)Th Berhasil di Tangkap Unit Reskrim Polsek Tanah Abang

3
×

1 Dari Dua Terduga Pelaku Pencuri Buah Mesin Listrik Berinisial ED (32)Th Berhasil di Tangkap Unit Reskrim Polsek Tanah Abang

Sebarkan artikel ini
1 Dari Dua Terduga Pelaku Pencuri Buah Mesin Listrik Berinisial ED (32)Th Berhasil di Tangkap Unit Reskrim Polsek Tanah Abang

PALI – Sumatra Selatan Kabarnusa24.Com Salah satu dari dua terduga pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tanah Abang Polres PALI.

1 Dari Dua Terduga Pelaku Pencuri Buah Mesin Listrik Berinisial ED (32)Th Berhasil di Tangkap Unit Reskrim Polsek Tanah Abang

Terduga pelaku ini diketahui berinisial ED (32) tahun, merupakan warga asal Dusun ll Desa Pengabuan, kecamatan Abab kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel).

Dia ditangkap Polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan pencurian buah mesin listrik di Jalan servo Km.37 Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang PALI.

Saat melakukan aksi pencurian tersebut AD tidak sendirian melainkan bersama temannya berinisial TB (DPO) yang luput dari sergapan unit Reskrim Polsek Tanah Abang.

1 Dari Dua Terduga Pelaku Pencuri Buah Mesin Listrik Berinisial ED (32)Th Berhasil di Tangkap Unit Reskrim Polsek Tanah Abang

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Darmawansyah SH.MH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Darlansyah, S.H, menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Dia membeberkan, menurutnya dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, beberapa waktu lalu bertempat di Bengkel Las milik korban.

” AD dan TB ini dengan sengaja masuk kedalam bengkel milik korban dengan cara merusak dinding, ketika keduanya berhasil masuk dan mengambil mesin las listrik,” kata AKP Darmawansyah pada Selasa (20/2/24).

Lanjutnya, selain mengambil mesin las, AD dan TB ini mengambil beberapa peralatan perlengkapan mesin las lainnya seperti gerinda, tabung gas melon, mesin bor tangan, kunci roda mobil.

” Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang,” ujarnya.

Berbekalkan Laporan Polisi : LP/B/12/II/2024/ SPKT/ Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 11 Februari 2024, Polsek Tanah Abang langsung menyelidiki siapa pelaku kasus tersebut.

” Dari hasil penyelidikan, sehingga terungkap dalang dari dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, alhasil terduga pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan,” jelasnya lagi.

Ditegaskan Kapolsek, bahwa terduga pelaku AD ini ditangkap saat tengah berada dirumahnya yang beralamat di Dusun ll Desa Pengabuan kecamatan Abab.

” Sekarang AD sudah ada Mapolsek Tanah Abang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan TB (DPO) masih dalam pengejaran pihak kita,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *