Tutup
DaerahOpini

AMI Minta Pimpinan Bawaslu Surabaya Bersumpah Dibawah Al-Qur’an

4
×

AMI Minta Pimpinan Bawaslu Surabaya Bersumpah Dibawah Al-Qur’an

Sebarkan artikel ini
AMI Minta Pimpinan Bawaslu Surabaya Bersumpah Dibawah Al-Qur'an

Surabaya, – kabarnusa24.com.

Ratusan simpatisan dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) kali ini mendatangi Bawaslu kota Surabaya, pasalnya kedatangan mereka untuk meluapkan kekecewaannya atas dasar laporan temuan Money Politik (Serangan Fajar) yang ditengarai dilakukan oleh beberapa oknum caleg DPR RI Dapil Jatim 1 Surabaya – Sidoarjo No Urut 2 PKB, oknum caleg DPRD Prov Jatim Dapil Jatim 1 Kota Surabaya No Urut 1 PKB, oknum caleg DPRD Kota Surabaya Dapil 2 Surabaya No Urut 1 PKB, namun hingga kini tidak ada kelanjutannya.

Tidak hanya disitu saja, AMI juga menyayangkan untuk pemanggilan terlapor hanya dari oknum caleg yang terbilang kalah, sedangkan dari oknum caleg yang mendapatkan banyak suara tidak dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Ini merupakan bentuk kegagalan dari Bawaslu kota Surabaya, yang mana kami sudah memenuhi undangan untuk pemanggilan dan klarifikasi, bahkan kami berikan semua data maupun bukti, namun sampai saat ini tidak ada kelanjutan, maka itu kita sepakat untuk turun aksi,” urai Baihaki dalam orasinya.

Ia juga meminta kepada salah satu pimpinan Bawaslu untuk bersumpah di bawah Al-Qur’an, agar kedepannya Bawaslu tetap Profesional, komitmen dan bersikap Independen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Badan Pengawas Pemilu.

Baihaki Akbar Selaku Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) juga menyampaikan dan meminta kepada pihak Bawaslu untuk memanggil terlapor sesuai no LP dan bukan melompat-lompat, Seharusnya Bawaslu Kota Surabaya memanggil terlapor no LP 06 dan bukan langsung ke no LP 07.

 

Sementara itu, dalam kesempatan itu pula, Eko Rinda selaku Kordiv Hukum Bawaslu kota Surabaya yang menemui perwakilan AMI menyampaikan bahwasanya saat ini sedang memanggil terlapor LP no 07, sedangkan yang lain masih belum komplit dari Bawaslu dan hal tersebut murni kesalahan Bawaslu.

“Hari ini kami memanggil terlapor LP no 07, jadi tugas kami adalah untuk Klarifikasi, kemudian kita akan teruskan ke Gakumdu, nah disinilah peran yang akan menentukan, dan kami akan berkomitmen agar ini cepat selesai,” tandas Eko Rinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *