Tutup
Uncategorized

Menkominfo Segera Tindaklanjuti Pengesahan Perpres “Publisher Rights”

4
×

Menkominfo Segera Tindaklanjuti Pengesahan Perpres “Publisher Rights”

Sebarkan artikel ini
Menkominfo Segera Tindaklanjuti Pengesahan Perpres "Publisher Rights"
Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan kepada pekerja media usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta Utara, Selasa (20/02/2024). Peringatan Hari Pers Nasional tahun ini mengangkat tema Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Merawat Keutuhan Bangsa. 

JAKARTA, KABARNUSA24.COM– Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres “Publisher Rights” pada hari Senin, 19 Februari 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan akan menindaklanjuti pengesahan Perpres tersebut untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional.

“Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabarin semuanya. Perpres (Peraturan Presiden tentang Publisher Rights) juga sudah jadi,” jelasnya usai mendampingi Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Hari Pers Nasional di Econvention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Budi Arie menjelaskan Perpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.

“Tadi sudah dijelaskan Presiden Jokowi bahwa ini juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Menteri Budi Arie.

Sebelumnya, dalam Peringatan Puncak HPN 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka umum bagi kerja sama pers dengan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” jelas Presiden Joko Widodo.

Menurut Kepala Negara, Perpres tersebut telah melewati tahapan pembahasan panjang dengan diskusi dan beragam pendapat dari ekosistem pers di tanah air.

“Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital,” ungkap Presiden.

Presiden Joko Widodo menjelaskan Pemerintah menimbang berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak serta mengkaji implikasinya.

“Setelah mulai ada titik kesepahaman dan titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak, terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya kemarin, saya meneken (menandatangani) Perpres tersebut,” tandasnya.

Salinan Perpres Nomor 32 Tahun 2024  [Unduh di sini]

(Sumber: Biro Humas Kementerian Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *