CIKARANG UTARA – KABUPATEN BEKASI || KABARNUSA24.COM
Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi menggelar rapat pra penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK). Kegiatan tersebut dihadiri seluruh badan publik meliputi perangkat daerah, kelurahan, kecamatan dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang digelar di Hotel Grand Cikarang pada Rabu pagi (21/02/2024).
Acara ini menghadirkan narasumber dari Diskominfo dan Komisi Informasi Jawa Barat.
Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Bekasi Yan Yan Akhmad Kurnia menjelaskan, dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi publik, Diskominfosantik selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, berupaya memandu badan publik untuk menyusun DIP dan DIK. Ada 4 tahapan yang akan dilakukan, mulai dari pra penyusunan, pembahasan di level perangkat daerah, uji konsekuensi dan penetapan.
“Pra penyusunan ini untuk memberikan pemahaman kepada PPID Pelaksana atau petugas di dinas, atau di perangkat daerah, sehingga dalam penyusunan DIP dan DIK mereka punya pemahaman bagaimana cara penyusunannya,” jelasnya usai acara.
Yan Yan mengharapkan para peserta dari badan publik bisa meningkatkan pemahaman yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan.
“Jadi nanti silahkan para peserta bisa menanyakan kepada narasumber, kita kan narasumbernya dari yang kompeten. Ada dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan Diskominfo Jabar,” tuturnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik, Rhamdan Nurul Ikhsan menyampaikan dalam acara ini peserta telah dijelaskan mengenai penyusunan DIP dan DIK sekaligus konsekuensi-konsekuensinya setelah disusun. Menurutnya, hal ini penting karena PPID Pelaksana di badan publik ini punya kewajiban mengenai keterbukaan informasi publik.
“Jadi acara ini katakanlah kick off dulu, untuk kemudian nanti dilakukan penyusunan dengan PPID Pelaksana rencananya nanti di awal Maret, kita akan asistensi usulan DIP dan DIK yang diberikan oleh perangkat daerah,” tuturnya.
Mengenai DIK yang akan dilakukan uji konsekuensi akan ada tim khusus yang di dalamnya ada Diskominfosantik. Untuk melihat apakah DIK tersebut sudah sesuai aturan untuk dikecualikan.
“Nanti untuk penetapannya dilakukan oleh Kepala Diskominfosantik. Penetapan ini akan dijadikan dasar untuk pelayanan informasi publik,” sambungnya.
Dengan begitu, masyarakat Kabupaten Bekasi apabila memohon informasi publik kepada perangkat daerah akan mengacu kepada penetapan ini. Pengelolaan informasi public, lanjut Rhamdan, adalah penerapan kewajiban sebagai badan publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
“Kita sebagai badan publik punya kewajiban untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Setiap perangkat daerah kan punya banyak informasi, mana yang bisa kita berikan, karena masyarakat punya hak untuk itu,” pungksnya.
(Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi)